Larikan Gadis di Bawah Umur, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi
A
A
A
MERANGIN - Edi Suparman (26) warga Jawa Timur dibekuk aparat Polsek Pamenang di Kabupaten Tebo, Jambi karena melarikan gadis dibawah umur. Korban merupakan warga Desa Simpang, Limbur Kecamatan Pamenang Barat, Merangin.
Informasi yang didapat, antara pelaku (Edi) dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu.
Karena cinta, pelaku pun nekat melarikan Melati ke Kecamatan Muaro Tabir, Kabupaten Tebo sejak Selasa lalu.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan orangtua Melati yakni Ahmad Fauzi (58) ke Polsek Pamenang, dan pelaku pun berhasil ditangkap.
Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan akibat perbuatannya pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP UU perlindungan anak.
"Kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik, dan ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Informasi yang didapat, antara pelaku (Edi) dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu.
Karena cinta, pelaku pun nekat melarikan Melati ke Kecamatan Muaro Tabir, Kabupaten Tebo sejak Selasa lalu.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan orangtua Melati yakni Ahmad Fauzi (58) ke Polsek Pamenang, dan pelaku pun berhasil ditangkap.
Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan akibat perbuatannya pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP UU perlindungan anak.
"Kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik, dan ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
(nag)