Kontrak Habis Perusahaan Wisata Disegel Warga Pakraman Serangan
A
A
A
DENPASAR - Perusahaan PT Piayu Samudra Loka atau Dolpin Lodge disegel Desa Pakraman Serangan, Denpasar, Rabu (18/1/2017).
Sekertaris Desa Pakraman Serangan, Nyoman Kemu Antara mengatakan, disegelnya perusahaan tersebut karena massa kontraknya dengan desa adat serangan sudah habis sejak akhir Desember 2016.
"Mereka tidak mengajukan perpanjan kepada kami. Melainkan malah mengajukan perpanjangan kontrak kepada orang lain," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa yang disegel tidak hanya perusahaan yang ada di darat saja, namun tempat penampungan Dolpin yang ada di laut pun disegel.
"Semuanya kita segel, tidak hanya yang ada di darat saja tapi yang dilaut juga sama," paparnya.
Saat penyegelan tersebut dari pihak perusahaan tidak ada orang sama sekali. "Mereka tidak ada. Yang jelas perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi selama mereka tidak ada komunikasi dengan kami," pungkasnya.
Sekertaris Desa Pakraman Serangan, Nyoman Kemu Antara mengatakan, disegelnya perusahaan tersebut karena massa kontraknya dengan desa adat serangan sudah habis sejak akhir Desember 2016.
"Mereka tidak mengajukan perpanjan kepada kami. Melainkan malah mengajukan perpanjangan kontrak kepada orang lain," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa yang disegel tidak hanya perusahaan yang ada di darat saja, namun tempat penampungan Dolpin yang ada di laut pun disegel.
"Semuanya kita segel, tidak hanya yang ada di darat saja tapi yang dilaut juga sama," paparnya.
Saat penyegelan tersebut dari pihak perusahaan tidak ada orang sama sekali. "Mereka tidak ada. Yang jelas perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi selama mereka tidak ada komunikasi dengan kami," pungkasnya.
(nag)