Warga China Ini Ditangkap saat Jualan Aksesoris di Pasar
A
A
A
MANADO - Warga Negara China asal Provinsi Fujian, Huang Tianquan (47) ditangkap petugas Imigrasi Klas I Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (17/1/2017). Huang ditangkap saat berjualan aksesoris di salah satu pasar di Kabupaten Mitra.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Sulut, Perwira Hasibuan mengatakan, Pukul 04.00 Wita, tim Imigrasi berangkat menuju Kabupaten Mitra karena mendapat informasi tentang WNA tersebut.
"Sesampainya di Kabupaten Mitra, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menuju ke salah satu pasar dan berhasil menangkap WNA tersebut," tegas dia, diruang kerjanya, Selasa (17/1/2017).
Menurut dia, berdasarkan keterangan WNA tersebut telah bolak-balik China ke Indonesia dan Indonesia ke China sejak 2014. Kemudian di Provinsi Sulut berjualan aksesoris kalung dan gelang yang didapat dari Jakarta.
"Visa yang digunakan adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan. Itu jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan penjualan," jelas dia.
Menurut dia, hal ini akan dikembangkan, bisa jadi pelaku lebih dari satu orang, karena saat ini akan ada Imlek jadi mereka (WNA China) sedang pulang.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan terus kami lakukan di Provinsi Sulut," ujar dia.
Sementara itu, WNA Huang Tianquan saat dimintai tanggapan mengakui bahwa di Indonesia khususnya di Kabupaten Mitra telah menjual Aksesoris gelang, kalung, cincin serta lainya.
"Disini tinggal sendiri, aksesoris saya dapat dari Jakarta dan di jual dengan keutungan sekira Rp2.000 hingga Rp5.000," pungkas dia.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Sulut, Perwira Hasibuan mengatakan, Pukul 04.00 Wita, tim Imigrasi berangkat menuju Kabupaten Mitra karena mendapat informasi tentang WNA tersebut.
"Sesampainya di Kabupaten Mitra, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menuju ke salah satu pasar dan berhasil menangkap WNA tersebut," tegas dia, diruang kerjanya, Selasa (17/1/2017).
Menurut dia, berdasarkan keterangan WNA tersebut telah bolak-balik China ke Indonesia dan Indonesia ke China sejak 2014. Kemudian di Provinsi Sulut berjualan aksesoris kalung dan gelang yang didapat dari Jakarta.
"Visa yang digunakan adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan. Itu jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan penjualan," jelas dia.
Menurut dia, hal ini akan dikembangkan, bisa jadi pelaku lebih dari satu orang, karena saat ini akan ada Imlek jadi mereka (WNA China) sedang pulang.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan terus kami lakukan di Provinsi Sulut," ujar dia.
Sementara itu, WNA Huang Tianquan saat dimintai tanggapan mengakui bahwa di Indonesia khususnya di Kabupaten Mitra telah menjual Aksesoris gelang, kalung, cincin serta lainya.
"Disini tinggal sendiri, aksesoris saya dapat dari Jakarta dan di jual dengan keutungan sekira Rp2.000 hingga Rp5.000," pungkas dia.
(sms)