Dicecar 22 Pertanyaan, Ini Ancaman Hukuman bagi Habib Rizieq

Jum'at, 13 Januari 2017 - 01:38 WIB
Dicecar 22 Pertanyaan,...
Dicecar 22 Pertanyaan, Ini Ancaman Hukuman bagi Habib Rizieq
A A A
BANDUNG - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tuntas menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Ia dilaporkan atas dua pasal sekaligus oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Dijerat dua pasal sekaligus, ancaman hukuman untuk Habib Rizieq pun cukup lama. Ia terancam mendekam di penjara selama beberapa tahun jika terbukti bersalah.

"Tentang penistaan Pancasila, (dilaporkannya) Pasal 154 KUHP. Kemudian pencemaran nama baik (Soekarno) Pasal 310 KUHP. Ancaman pasal 154 KUHP sekitar empat tahun. Kalau untuk 310 itu ancamannya sembilan bulan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dilakukan sekira lima setengah jam. "Sebanyak 22 pertanyaan ditanyakan kepada Rizieq," ucapnya.

Secepatnya, gelar perkara pun akan dilakukan. Tapi sejauh ini, Yusri menegaskan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. "Jadi mekanismenya setelah ini kita lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur-unsur masuk dalam persangkaan tentang pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila. Nanti kalau memang unsurnya masuk, kita masuk ke penyidikan," jelasnya

Jika malam ini gelar perkara selesai dilakukan, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya. "Malam ini kita upayakan gelar perkara secepatnya. Mudah-mudahan besok sudah kita ketahui (hasilnya)," ucap Yusri.

Selain Habib Rizieq, Yusri mengungkapkan sudah ada sebanyak 10 orang yang dimintai keterangan. Tiga di antaranya merupakan saksi pelapor, tiga saksi ahli, saksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta saksi lainnya.

Sukmawati sebagai pelapor juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan atas pelaporannya. "Sudah diperiksa. (Sukmawati) pelapornya sudah diperiksa," tandas Yusri.
(kri)
Berita Terkait
Deklarasi Front Persatuan...
Deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) Ciamis dan Bandung Diiringi Teriakan Takbir
AD ART Front Persaudaraan...
AD ART Front Persaudaraan Islam Beda Dikit dengan FPI
FPI Akan Menjadi Front...
FPI Akan Menjadi Front Pemersatu Islam?
FPI Dilarang, Front...
FPI Dilarang, Front Persaudaraan Islam Segera Diluncurkan
Habib Rizieq Bebas Murni...
Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Ini Penjelasan Kemenkumham
Kunjungi Markas FPI,...
Kunjungi Markas FPI, Staf Kedubes Jerman Dipulangkan
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
3 jam yang lalu
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved