Imigrasi Grebek Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal China

Kamis, 12 Januari 2017 - 20:40 WIB
Imigrasi Grebek Tenaga...
Imigrasi Grebek Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal China
A A A
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) disebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Mereka diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, saat operasi pengawasan dan penindakkan terhadap sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Rabu (11/1)siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, kesembilan orang TKA asal China ini diamankan, saat pihaknya sedang mengadakan pengawasan terhadap warganegara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi.

Alhasil, kata Sutrisno, ditemukan sebanyak 9 orang TKA asal China di perusahaan bernama PT Batawang Indonesia, di Jalan raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT5/9, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

"Mereka kita amankan saat sedang bekerja lapangan di perusahaan tersebut sehingga, kita menduga para pekerja asing ini melanggar UU keimigrasian, dengan gunakan Kitas yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi," kata Sutrisno, Kamis (12/1/2017) malam.

Hasil pemeriksaan petugas, sebanyak 8 orang diduga menggunakan Kitas yang bukan dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas II Bekasi melainkan, dari kantor Imigrasi lain di wilayah Jabodetabek. Dan satu orang lainnya, didapati gunakan paspor atau izin tinggal kunjungan saja.

"Jadi, dari pemeriksaan Kitas mereka diduga, tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan diperusahaan tersebut. Karena, Kitas yang dimiliki mereka terdaftar sebagai Direktur dan Komisaris utama, tapi saat diamankan mereka hanya sebagai pekerja dilapangan," jelas Sutrisno.

Pihaknya, saat ini masih terus menyelidiki sembilan orang pekerja asing yang diamankan di perusahaan yang bergerak atau memproduksi bata ringan atau hable, dengan melakukan pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

"Kami masih terus memeriksa mereka, dan jika nanti unsur pelanggarannya terpenuhi maka, kami bakal memberikan sangsi kepada mereka berupa, sanksi administrasi seperti, langsung dideportasi, pencekalan atau larangan tinggal di Indonesia kepada mereka. Atau bisa juga sampai keranah penyidikan," terang Sutrisno.
(pur)
Berita Terkait
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Alasan di Balik Perekrutan...
Alasan di Balik Perekrutan 2.500 Pekerja China di Proyek Smelter
34 Pekerja China Masuk...
34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
58 menit yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
2 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
2 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
12 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved