Satpol PP Kota Yogyakarta Segel Proyek Hotel Grand Timoho

Rabu, 11 Januari 2017 - 08:55 WIB
Satpol PP Kota Yogyakarta...
Satpol PP Kota Yogyakarta Segel Proyek Hotel Grand Timoho
A A A
YOGYAKARTA - Proyek pembangunan Hotel Grand Timoho di Jalan Ipda Tut Harsono, Umbulharjo akhirnya disegel Satpol PP Kota Yogyakarta. Sebab, hingga kemarin masih tampak aktivitas pekerja proyek meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dicabut Dinas Perizinan setempat.

Sekitar pukul 10.00, petugas Satpol PP bersama anggota Polsek Umbulharjo mendatangi lokasi proyek yang terletak di depan Kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut. "Proyek ini kami segel karena tetap berakivitas tanpa mengantongi IMB," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Yogyakarta Budi Santosa saat ditemui di lokasi.

Proses penyegelan berjalan lancar. Tak ada perlawanan dari pihak investor. Tak hanya itu, Satpol PP juga mengamankan alat pemotong besi dan pompa diesel sebagai barang bukti.

"Terhitung sejak hari ini (kemarin) hingga investor melengkapi dokumen perizinan, kami akan rutin melakukan pengawasan di lapangan agar tidak kecolongan ada aktivitas pekerja lagi," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Nurwidihartana menegaskan, pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memanggil investor hotel untuk diperiksa. Nantinya, investor tersebut disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Saat penyegelan, Satpol PP juga menyodorkan surat pemberitahuan dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta bahwa IMB Hotel Grand Timoho Nomor 0300/UH/2016 tertanggal 11 Mei 2016 telah dicabut pada 20 Desember 2016.

"Pemilik akan kami periksa Kamis (12/1/2017) besok dan kami sidangkan. Terbukti proyek pembangunan hotel itu tak memiliki izin," tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, humas proyek Hotel Grand Timoho Adi Ramadan tidak keberatan atas penyegelan oleh Satpol PP. Penanggung jawab proyek sudah memerintahkan agar para pekerja menghentikan aktivitasnya.

"Usai disegel pekerja masih di sini dulu untuk membereskan peralatan dan material. Kami siap memenuhi panggilan hari Kamis besok," katanya.

Adi mengungkapkan, pihaknya sebenanrnya telah mengantongi IMB yang terbit Mei 2016. Namun ada teguran dari Dinas Perizinan karena pembangunan tidak sesuai dengan IMB. "Kami rencananya akan bangun enam lantai, tapi waktu mengajukan IMB akhir tahun 2013, kami diarahkan untuk buat satu lantai dulu."
(zik)
Berita Terkait
Penertiban Bangunan...
Penertiban Bangunan Liar di Jalan Cijagra Bandung
Penertiban Bangunan...
Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Pinggir Rel Stasiun Ancol
Penertiban Bangunan...
Penertiban Bangunan Liar di Area Velodrome Deli Serdang
Petugas Gabungan Bongkar...
Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Trembesi Pademangan
Tolak Penertiban Bangunan...
Tolak Penertiban Bangunan Karaoke, Ribuan Warga Cilegon Sandera Alat Berat Petugas
Warga Ancam Demo jika...
Warga Ancam Demo jika Pasar Tumpah Merdeka Bogor Tak Ditertibkan
Berita Terkini
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
15 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
23 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
34 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved