Satpol PP Kota Yogyakarta Segel Proyek Hotel Grand Timoho

Rabu, 11 Januari 2017 - 08:55 WIB
Satpol PP Kota Yogyakarta...
Satpol PP Kota Yogyakarta Segel Proyek Hotel Grand Timoho
A A A
YOGYAKARTA - Proyek pembangunan Hotel Grand Timoho di Jalan Ipda Tut Harsono, Umbulharjo akhirnya disegel Satpol PP Kota Yogyakarta. Sebab, hingga kemarin masih tampak aktivitas pekerja proyek meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dicabut Dinas Perizinan setempat.

Sekitar pukul 10.00, petugas Satpol PP bersama anggota Polsek Umbulharjo mendatangi lokasi proyek yang terletak di depan Kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut. "Proyek ini kami segel karena tetap berakivitas tanpa mengantongi IMB," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Yogyakarta Budi Santosa saat ditemui di lokasi.

Proses penyegelan berjalan lancar. Tak ada perlawanan dari pihak investor. Tak hanya itu, Satpol PP juga mengamankan alat pemotong besi dan pompa diesel sebagai barang bukti.

"Terhitung sejak hari ini (kemarin) hingga investor melengkapi dokumen perizinan, kami akan rutin melakukan pengawasan di lapangan agar tidak kecolongan ada aktivitas pekerja lagi," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Nurwidihartana menegaskan, pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memanggil investor hotel untuk diperiksa. Nantinya, investor tersebut disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Saat penyegelan, Satpol PP juga menyodorkan surat pemberitahuan dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta bahwa IMB Hotel Grand Timoho Nomor 0300/UH/2016 tertanggal 11 Mei 2016 telah dicabut pada 20 Desember 2016.

"Pemilik akan kami periksa Kamis (12/1/2017) besok dan kami sidangkan. Terbukti proyek pembangunan hotel itu tak memiliki izin," tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, humas proyek Hotel Grand Timoho Adi Ramadan tidak keberatan atas penyegelan oleh Satpol PP. Penanggung jawab proyek sudah memerintahkan agar para pekerja menghentikan aktivitasnya.

"Usai disegel pekerja masih di sini dulu untuk membereskan peralatan dan material. Kami siap memenuhi panggilan hari Kamis besok," katanya.

Adi mengungkapkan, pihaknya sebenanrnya telah mengantongi IMB yang terbit Mei 2016. Namun ada teguran dari Dinas Perizinan karena pembangunan tidak sesuai dengan IMB. "Kami rencananya akan bangun enam lantai, tapi waktu mengajukan IMB akhir tahun 2013, kami diarahkan untuk buat satu lantai dulu."
(zik)
Berita Terkait
Penertiban Bangunan...
Penertiban Bangunan Liar di Jalan Cijagra Bandung
Penertiban Bangunan...
Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Pinggir Rel Stasiun Ancol
Penertiban Bangunan...
Penertiban Bangunan Liar di Area Velodrome Deli Serdang
Petugas Gabungan Bongkar...
Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Trembesi Pademangan
Tolak Penertiban Bangunan...
Tolak Penertiban Bangunan Karaoke, Ribuan Warga Cilegon Sandera Alat Berat Petugas
Warga Ancam Demo jika...
Warga Ancam Demo jika Pasar Tumpah Merdeka Bogor Tak Ditertibkan
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
14 menit yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
25 menit yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
32 menit yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
2 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
2 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
2 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved