Korupsi, Polisi Serahkan Ketua DPRD Bengkalis ke Jaksa

Rabu, 04 Januari 2017 - 14:57 WIB
Korupsi, Polisi Serahkan Ketua DPRD Bengkalis ke Jaksa
Korupsi, Polisi Serahkan Ketua DPRD Bengkalis ke Jaksa
A A A
BENGKALIS - Polda Riau telah menyelesaikan berkas tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi alias HW. Hari ini penyidik menyerahkan berkas dan sekaligus Heru ke jaksa.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edi Fariyadi menjelaskan selain menyerahkan berkas, penyidik juga menyerahkan tersangka ke jaksa.

"Hari ini berkas kasus Ketua DPRD Bengkalis sudah tahap II. Artinya berkas perkara dan tersangkanya sudah diambil jaksa," ucap Edi, Rabu (4/1/2017).

Dengan telah dilimpakahkan berkas tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tidak lama lagi politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diadili.

"Untuk penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Kejati Riau," imbuh mantan Kapolres Deli Serdang tersebut.

Dalam perkara korupsi berjamaah dana Bansos Bengkalis, Heru Wahyudi tidak pernah koorporatif. Beberapa kali dilakukan pemanggilan, dia selalu mangkir. Pada 30 Desember 2016, penyidik menjemput paksa tersangka.

Heru Wahyudi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Heru sendiri sudah menyandang status tersangka sejak Mei 2016.

Kasus dana Bansos Pemkab Bengkalis terjadi pada tahun 2012. Pihak Pemkab mengalokasikan dana hibah sebesar Rp230 miliar yang diperuntukan untuk masyarakat.

Namun ternyata dana itu disalahgunakan. Sebanyak Rp31 miliar dana Bansos itu diselewengkan.

Kasus ini menyeret sejumlah anggota DPRD Bengkalis. Selain dari pihak legeslatif, kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bengkalis Herliayan Saleh dan sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5213 seconds (0.1#10.140)