Polda Diminta Segera Selidiki Penyimpangan Proyek Kecamatan Sukajaya
A
A
A
BOGOR - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat diminta segera menyelidiki proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya di Desa Pasir Madang, Sukajaya, Kabupaten Bogor. Karena diduga proyek senilai Rp6,658 miliar tersebut sarat dengan penyelewengan.
Salah satunya proyek pembangunan di Kecamatan Sukajaya tersebut tidak ada plang nama. Selain itu proyek tersebut belum selesai sesuai waktu yang ditentukan. Karena pembangunan kantor kecamatan tersebut merupakan proyek tahun 2016 yang berakhir pada 31 Desember 2016 sehingga PT Daksina Persada selaku kontraktor melakukan wanprestasi.
Namun Aan S pengawas lapangan PT Daksina Persada selaku kontraktor pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya mengaku pihaknya telah mengantongi izin untuk meneruskan pembangunan kantor tersebut 50 hari kedepan.
Karenanya hal tersebut menjadi pertanyaan beberapa pihak. "Bagaimana mungkin proyek tersebut bisa langsung dikerjakan karena masa kerjanya telah berakhir pada 31 Desember 2016. Ini bukan proyek multi years. Kalau proyek multi years bisa langsung kembali dikerjakan, tapi ini kan bukan proyek multi years hanya proyek biasa, " kata seorang pengusaha Bogor yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut dia, jika kembali dikerjakan pada Januari seharusnya dikerjakan oleh pihak lain. Bukan dengan kontraktor yang sama. Dan harus jelas memakai dana dari mana.
"Kalau beritanya seperti ini, kuat dugaan ada pelanggaran atau pidana dalam proyek tersebut. Tapi memang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Polri agar tidak menjadi fitnah.
Sementara menurut Pakar Hukum Pidana Margarito Kamis, aparat penegak hukum seharusnya jangan menunggu laporan resmi karena bisa langsung menyelidiki suatu kasus jika ada indikasi pelanggaran pidana apalagi diduga proyek tersebut milik seorang anggota dewan.
"Aparat Kejari, Polres, Kejati maupun Polda bisa segera turun ke lapangan jika memang ada indikasi pelanggaran pidana," timpal Margarito.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, Polda Jawa Barat menunggu laporan resmi terkait adanya dugaan penyelewengan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya.
"Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena belum ada laporan resmi yang masuk mengenai dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui sambungan telepon, Senin 2 Januari 2017.
Sementara itu Pejabat Pemkab Bogor seperti Bupati Bogor Hj Nurhayanti maupun Sekda Bogor Adang Suptandar tidak menjawab telepon ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (3/1/2017).
Begitu juga Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi tak menjawab SMS maupun telepon dari SINDOnews.
Salah satunya proyek pembangunan di Kecamatan Sukajaya tersebut tidak ada plang nama. Selain itu proyek tersebut belum selesai sesuai waktu yang ditentukan. Karena pembangunan kantor kecamatan tersebut merupakan proyek tahun 2016 yang berakhir pada 31 Desember 2016 sehingga PT Daksina Persada selaku kontraktor melakukan wanprestasi.
Namun Aan S pengawas lapangan PT Daksina Persada selaku kontraktor pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya mengaku pihaknya telah mengantongi izin untuk meneruskan pembangunan kantor tersebut 50 hari kedepan.
Karenanya hal tersebut menjadi pertanyaan beberapa pihak. "Bagaimana mungkin proyek tersebut bisa langsung dikerjakan karena masa kerjanya telah berakhir pada 31 Desember 2016. Ini bukan proyek multi years. Kalau proyek multi years bisa langsung kembali dikerjakan, tapi ini kan bukan proyek multi years hanya proyek biasa, " kata seorang pengusaha Bogor yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut dia, jika kembali dikerjakan pada Januari seharusnya dikerjakan oleh pihak lain. Bukan dengan kontraktor yang sama. Dan harus jelas memakai dana dari mana.
"Kalau beritanya seperti ini, kuat dugaan ada pelanggaran atau pidana dalam proyek tersebut. Tapi memang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Polri agar tidak menjadi fitnah.
Sementara menurut Pakar Hukum Pidana Margarito Kamis, aparat penegak hukum seharusnya jangan menunggu laporan resmi karena bisa langsung menyelidiki suatu kasus jika ada indikasi pelanggaran pidana apalagi diduga proyek tersebut milik seorang anggota dewan.
"Aparat Kejari, Polres, Kejati maupun Polda bisa segera turun ke lapangan jika memang ada indikasi pelanggaran pidana," timpal Margarito.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, Polda Jawa Barat menunggu laporan resmi terkait adanya dugaan penyelewengan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya.
"Kami belum bisa berkomentar banyak. Karena belum ada laporan resmi yang masuk mengenai dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui sambungan telepon, Senin 2 Januari 2017.
Sementara itu Pejabat Pemkab Bogor seperti Bupati Bogor Hj Nurhayanti maupun Sekda Bogor Adang Suptandar tidak menjawab telepon ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (3/1/2017).
Begitu juga Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi tak menjawab SMS maupun telepon dari SINDOnews.
(sms)