Kejati dan Polda Jabar Diminta Awasi Proyek Kecamatan Sukajaya

Senin, 02 Januari 2017 - 09:03 WIB
Kejati dan Polda Jabar Diminta Awasi Proyek Kecamatan Sukajaya
Kejati dan Polda Jabar Diminta Awasi Proyek Kecamatan Sukajaya
A A A
BOGOR - Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat diminta mengawasi proyek pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya, di Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Karena proyek senilai Rp6,6 58 miliar tersebut masih 80% pembangunannya pada 30 Desember 2016. Selain itu disebut-sebut proyek tersebut milik seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor. Proyek itu juga diduga sarat akan penyimpangan, dimana salah satu yang cukup mencolok karena tersebut tidak memakai plang nama.

"Ya seharusnya penyidik Kejati maupun Polda Jabar bisa turun tangan mengawasi jalannya proyek tersebut agar tidak terjadi penyimpangan dalam pembangunannya," kata Idris, Senin (2/1/2017).

Karena menurut dia, persoalan seperti ini menjadi suatu kasus yang berulang sejak 2014 lalu. Dia mempertanyakan kinerja Polres Bogor maupun Kejari Cibinong yang tak jeli melihat penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang ada di Kabupaten Bogor.

"Satu-satunya jalan yah penyidik Polda maupun Kejati Jawa Barat yang turun. Atau kalau memang memungkinkan aparat Mabes Polri atau Kejagung yang memantau langsung, proyek-proyek di Bumi Tegar Beriman ini," timpal Idris.

Sementara itu, Rahmatullah Ketua Forum Mahasiswa Bogor juga pertanyakan pembangunan Gedung Kecamatan Sukajaya yang disebut-sebut merupakan proyek salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.

"Kalau benar hal ini sudah mencoreng nama baik DPRD Kabupaten Bogor karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 anggota legislatif baik MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak boleh bermain proyek," kata Rahmat.

Jadi menurut Rahmat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor harus bertindak tegas terhadap siapapun oknum DPRD tersebut.

Pemuda ini juga menekannya perlunya aparat penegak hukum seperti Kejati maupun Polda Jabar untuk mengawasi jalannya pembangunan kantor kecamatan di ujung Barat Kabupaten Bogor ini.

Sebelumnya menurut Aan pengawas lapangan PT Daksina Persada selaku kontraktor, pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya ini merupakan salah satu proyek anggota DPRD Kabupaten Bogor sehingga bisa terus dikerjakan.

"Ini proyek punya salah satu anggota dewan di Kabupaten Bogor, bukan pemda jadi bisa terus dilakukan, karena kita telah kantongi izin untuk terus mengerjakannya hingga pertengahan Januari," timpal Aan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7911 seconds (0.1#10.140)