Diameter Kembang Api Dibatasi saat Pesta Malam Tahun Baru
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tidak melarang masyarakat luas menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru mendatang. Namun demikian, ada pembatasan mengenai ukuran dan diameternya. Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Eko Widianto, saat paparan rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pengamanan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 menyebut ada beberapa regulasi yang mengaturnya. “Harus mendapat izin kepolisian,” ungkapnya.
Pelayanan rekomendasi izin kembang api itu, dasarnya; Undang-Undang nomor 2002 tentang Polri, Undang-Undang nomor 32 Tahun 1932 tentang Bunga Api dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Pada regulasi itu terdapat kembang api yang diizinkan, dilarang adan jenis kembang api dijual bebas.
Untuk kembang api dengan diameter di bawah 2 inchi bisa mengajukan izin ke Polda, sementara diameter di atasnya harus mengantongi izin Mabes Polri.
Mekanisme perizinan, dijelaskan Eko, untuk kembang api di bawah 2 inchi, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah up Dirintelkam, fotokopi KTP/KSK pemohon atau penanggungjawab, fotokopi asal usul kembang api terdiri atas SI impor atau distribusi dari Badan Intelkam Polri.
Kemudian diajukan juga data nama, jenis atau jumlah kembang api yang akan disulut, foto denah sket tata letak kembang api, surat izin angkut kembang api, surat izin tempat penyulutan kembang api, fotokopi juru ledak kembang api dan rekomendasi dari Polres.
Sementara untuk kembang api di atas 2 inchi, prosedurnya, perizinan kepada Kapolri up Kabaintelkam, fotokopi surat izin pembelian dan penggunaan kembang api.
Pembatasan terhadap ukuran dan diameter kembang api ini salah satunya sebagai antisipasi terhadap bahaya yang dimungkinkan muncul.
Misalnya; terjadinya kebakaran karena kembang api. Polisi juga melakukan pengawasan soal distribusi bahan peledak, salah satunya sebagai bentuk antisipasi terorisme.
Polda Jawa Tengah sendiri, sesuai data Biro Operasional memetakan ada 113 lokasi pemusatan massa pada perayaan pergantian tahun baru mendatang. Polda telah melakukan persiapan pengamanan dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa saja muncul saat itu.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna, menyebut ada 4 titik pusat perayaan tahun baru di Kota Semarang.
Rinciannya; di Pantai Marina hingga Kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah, Titik Nol Kilometer Semarang atau depan Kantor Pos Besar Johar, Kawasan Simpanglima hingga Taman Tabanas Kawasan Gombel.
Soal menyulut kembang api saat malam pergantian tahun nanti, Suwarna menyebut harus ada izin kepolisian.
“Untuk di bawah 2 inchi izinnya ke Polda, rekomendasinya dari kami (Polrestabes Semarang). kami hanya merekomendasikan, nantinya yang mengeluarkan izin dari Polda,” tandasnya.
Pelayanan rekomendasi izin kembang api itu, dasarnya; Undang-Undang nomor 2002 tentang Polri, Undang-Undang nomor 32 Tahun 1932 tentang Bunga Api dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Pada regulasi itu terdapat kembang api yang diizinkan, dilarang adan jenis kembang api dijual bebas.
Untuk kembang api dengan diameter di bawah 2 inchi bisa mengajukan izin ke Polda, sementara diameter di atasnya harus mengantongi izin Mabes Polri.
Mekanisme perizinan, dijelaskan Eko, untuk kembang api di bawah 2 inchi, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah up Dirintelkam, fotokopi KTP/KSK pemohon atau penanggungjawab, fotokopi asal usul kembang api terdiri atas SI impor atau distribusi dari Badan Intelkam Polri.
Kemudian diajukan juga data nama, jenis atau jumlah kembang api yang akan disulut, foto denah sket tata letak kembang api, surat izin angkut kembang api, surat izin tempat penyulutan kembang api, fotokopi juru ledak kembang api dan rekomendasi dari Polres.
Sementara untuk kembang api di atas 2 inchi, prosedurnya, perizinan kepada Kapolri up Kabaintelkam, fotokopi surat izin pembelian dan penggunaan kembang api.
Pembatasan terhadap ukuran dan diameter kembang api ini salah satunya sebagai antisipasi terhadap bahaya yang dimungkinkan muncul.
Misalnya; terjadinya kebakaran karena kembang api. Polisi juga melakukan pengawasan soal distribusi bahan peledak, salah satunya sebagai bentuk antisipasi terorisme.
Polda Jawa Tengah sendiri, sesuai data Biro Operasional memetakan ada 113 lokasi pemusatan massa pada perayaan pergantian tahun baru mendatang. Polda telah melakukan persiapan pengamanan dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa saja muncul saat itu.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna, menyebut ada 4 titik pusat perayaan tahun baru di Kota Semarang.
Rinciannya; di Pantai Marina hingga Kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah, Titik Nol Kilometer Semarang atau depan Kantor Pos Besar Johar, Kawasan Simpanglima hingga Taman Tabanas Kawasan Gombel.
Soal menyulut kembang api saat malam pergantian tahun nanti, Suwarna menyebut harus ada izin kepolisian.
“Untuk di bawah 2 inchi izinnya ke Polda, rekomendasinya dari kami (Polrestabes Semarang). kami hanya merekomendasikan, nantinya yang mengeluarkan izin dari Polda,” tandasnya.
(sms)