Mengaku Simpan Harta Bung Karno, Retno Menipu Puluhan Orang

Kamis, 22 Desember 2016 - 20:59 WIB
Mengaku Simpan Harta...
Mengaku Simpan Harta Bung Karno, Retno Menipu Puluhan Orang
A A A
BLITAR - Aparat Polres Blitar meringkus Yen Retno Indriani alias Ratna Dewi (44), wanita asal Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengaku sebagai keturunan Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno. Retno ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan bermodus perburuan harta karun peninggalan Soekarno.

"Pelaku ditangkap saat melakukan pertemuan di Desa Bendosewu, Kecamatan Talun," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).

Dari tangan Retno, polisi menyita 87 lembar uang dolar Amerika yang diduga palsu. Kemudian, kartu ATM, dan foto batangan emas yang dikatakan sebagai harta karun Soekarno.

Disita pula satu unit mobil Honda Jazz yang di dalamnya banyak aksesori TNI, 18 lembar dokumen termasuk yang diklaim sebagai tulisan tangan Soekarno berkop surat NKRI Paguyuban Putro Wayah Lawu Gunung Selaki.

Selain itu, disita pula satu bundel akta notaris pendirian padepokan Ampera Indonesia dan 21 bukti transfer bank dari korban senilai Rp 1.925.775.000.

Retno berinteraksi dengan para korbannya sejak tahun 2014. Dia mendirikan Padepokan Ampera Indonesia dengan mengajak 30 korbannya menjadi anggota. Retno menjanjikan anggota padepokan mendapat harta karun warisan Soekarno. Syaratnya, setiap anggota harus menyetor mahar dengan nilai hingga ratusan juta per orang.

Dalam waktu lima bulan, harta karun Soekarno dijanjikan muncul. Setiap pemberi mahar akan mendapat bagian emas murni dua batang ditambah uang dolar Amerika bernilai ratusan juta. "Semuanya itu tidak pernah ada. Karena memang akal-akalan pelaku," kata Slamet.

Karena merasa ditipu, lima orang dari 30 anggota padepokan melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, diketahui pelaku telah merugikan korban-korbannya hingga Rp 2.875.000.000.

Retno ditangkap saat memberi wejangan kepada calon korbannya di Desa Bendosewu, Kecamatan Talun. Kata Slamet, pihaknya terus mengembangkan penyidikan. Sebab, diduga kuat pelaku bekerja secara sindikat.

"Dalam kasus ini yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, saat dibawa keluar tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Retno mendadak pingsan. Sejumlah polisi wanita terpaksa memapahnya.

Salah seorang petugas mengatakan, diduga pelaku gugup karena melihat banyak kamera wartawan. "Tapi bisa jadi selain nervous juga kelelahan," kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
(zik)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
4 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
5 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
5 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
11 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
12 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
14 jam yang lalu
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved