Motor Siswi SMA Dibawa Kabur Kenalan Facebook

Rabu, 14 Desember 2016 - 18:34 WIB
Motor Siswi SMA Dibawa...
Motor Siswi SMA Dibawa Kabur Kenalan Facebook
A A A
SEMARANG - Modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua makin beragam. Bahkan, jejaring media sosial pun tak luput dari serangkaian modus yang digunakan pelaku.

Nasib yang menimpa Risma salah satu siswi SMA di Kota Semarang, warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, bisa jadi pelajaran berharga.

Motor pemberian orang tuanya, Honda Beat warna merah pelat nomor H 5530 TE dibawa kabur Triyono alias Jono (23), ayah satu orang anak, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kejadian ini diawali pertengahan November lalu. Ketika itu, Jono membeli sebuah telepon seluler (ponsel) bekas via jejaring internet. "Saya COD (cash on delivery) belinya," ungkap Jono di Mapolsek Tembalang, Rabu (14/12/2016).

Di ponsel bekas itu, sebut Jono, ternyata masih ada beberapa nomor telepon yang tersimpan. Iseng-iseng, Jono menghubungi salah satu nomor di situ. Ternyata nyambung. "Dia terus (Risma) yang akhirnya menghubungi saya," lanjutnya.

Berawal dari ponsel, akhirnya Jono meminta perkenalan lebih intens via Facebook. Jono mengenalkan akunnya, bernama Okta Jono Prayoga.

Komunikasipun berjalan makin akrab. Jono mengaku sebagai single dan tertarik untuk kenal lebih dekat dengan Risma.

Akhirnya keduanya sepakat kopi darat alias bertemu muka di SPBU Kedungmundu Tembalang. Lokasi yang dianggap terjangkau keduanya, tidak terlalu jauh.

Minggu (27/11/2016) keduanya bertemu. Risma datang dengan sepeda motor plus dua helm, sesuai permintaan Jono. Keduanya pun berkeliling sekitaran Tembalang, berboncengan dan Jono mengemudi.

Risma tak tahu ternyata sudah ada niat jahat seseorang yang baru dikenalnya itu. Betul saja, ketika sampai Kawasan Perumahan Citra Grand, Sambiroto, Tembalang, niat jahat itu dilancarkan.

Jono pura-pura hendak buang air kecil. Saat Risma turun dari sepeda motor, Jono langsung tancap gas. Sepeda motor Risma dibawa kabur.

"Dia sempat memegangi, tapi saya bisa kabur. Motor belum saya apa-apakan, tidak lama ternyata saya ditangkap polisi. Saya memang pengin punya motor, saya sudah punya motor tapi jelek," ungkap Jono.

Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo mengatakan pelaku dapat ditangkap tak sampai sepekan setelah kejadian. Korban melapor ke Polsek Tembalang, menyebutkan ciri-ciri pelaku.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya berikut barang bukti sepeda motor hasil curian," kata Kapolsek.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tembalang. Dia jadi tersangka pencurian, sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9450 seconds (0.1#10.140)