Polisi Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Buni Yani

Rabu, 14 Desember 2016 - 16:05 WIB
Polisi Minta Hakim Tolak...
Polisi Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Buni Yani
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan Buni Yani, pengunggah video pidato dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) kembali digelar di PN Jaksel. Dalam sidang, polisi meminta majelis hakim menolak semua permohonan yang diajukan Buni Yani.

Sidang yang digelar pada Rabu (14/12/2016), dipimpin hakim tunggal Sutiyono dan dihadiri pihak pemohon Buni Yani serta termohon Polda Metro Jaya. Adapun sidang tersebut beragendakan jawaban pihak termohon Polda Metro Jaya, yakni diwakili Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat.

Dalam sidang tersebut, polisi membantah semua tuduhan pemohon yang menyebutkan adanya kekeliruan proses hukum acara terhadap Buni.
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon," ujar Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016)

Agus beralasan, Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum dalam menetapkan Buni sebagai tersangka.
Bahkan, semua proses gelar perkara pun sudah dilakukan berdasarkan aturan hukum dan disertai bukti permulaan yang cukup.

Begitu pula dengan surat penangkapan terhadap Buni sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, surat berita acara penangkapan pun telah pula diserahkan ke tim kuasa hukum Buni. "Termohon telah melaksanakan tugas secara profesional, termohon telah menerbitkan sprindik pada 25 Oktober 2016, gelar perkara telah dilakukan pada tanggal 23 November 2016," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan alasan pemohon, Buni Yani dalam permohonan praperadilannya menyebutkan, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya.

Kejanggalan tersebut meliputi sprindik (surat perintah penyidikan) yang tidak ditunjukan pada pemohon, tidak adanya gelar perkara, kepolisian yang tidak menunjukan surat perintah penangkapan, serta penetapan tersangka yang prematur lantaran tidak ada unsur pidana dalam video yang di-upload Buni Yani.
(whb)
Berita Terkait
Isa Zega Diduga Jadi...
Isa Zega Diduga Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukan Penistaan Agama
Haji Faisal Tanggapi...
Haji Faisal Tanggapi Keinginan Tiara Marleen untuk Menempuh Jalur Damai
Seusai Jalani Pemeriksaan,...
Seusai Jalani Pemeriksaan, Tiara Marleen Berharap Ada Jalur Damai dengan Haji Faisal
Ruben Onsu Ogah Damai...
Ruben Onsu Ogah Damai dengan Hater: Maling Laptop Aja Gua Penjarain
Ogah Damai, Nikita Mirzani...
Ogah Damai, Nikita Mirzani Ingin Adrena Isa Zega Dapat Hukuman Setimpal
Kasus Pencemaran Nama...
Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai, Azizah Salsha Maafkan Bigmo
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
54 menit yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
10 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved