Polisi Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Buni Yani

Rabu, 14 Desember 2016 - 16:05 WIB
Polisi Minta Hakim Tolak...
Polisi Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Buni Yani
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan Buni Yani, pengunggah video pidato dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) kembali digelar di PN Jaksel. Dalam sidang, polisi meminta majelis hakim menolak semua permohonan yang diajukan Buni Yani.

Sidang yang digelar pada Rabu (14/12/2016), dipimpin hakim tunggal Sutiyono dan dihadiri pihak pemohon Buni Yani serta termohon Polda Metro Jaya. Adapun sidang tersebut beragendakan jawaban pihak termohon Polda Metro Jaya, yakni diwakili Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat.

Dalam sidang tersebut, polisi membantah semua tuduhan pemohon yang menyebutkan adanya kekeliruan proses hukum acara terhadap Buni.
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon," ujar Agus Rohmat di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016)

Agus beralasan, Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum dalam menetapkan Buni sebagai tersangka.
Bahkan, semua proses gelar perkara pun sudah dilakukan berdasarkan aturan hukum dan disertai bukti permulaan yang cukup.

Begitu pula dengan surat penangkapan terhadap Buni sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, surat berita acara penangkapan pun telah pula diserahkan ke tim kuasa hukum Buni. "Termohon telah melaksanakan tugas secara profesional, termohon telah menerbitkan sprindik pada 25 Oktober 2016, gelar perkara telah dilakukan pada tanggal 23 November 2016," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan alasan pemohon, Buni Yani dalam permohonan praperadilannya menyebutkan, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya.

Kejanggalan tersebut meliputi sprindik (surat perintah penyidikan) yang tidak ditunjukan pada pemohon, tidak adanya gelar perkara, kepolisian yang tidak menunjukan surat perintah penangkapan, serta penetapan tersangka yang prematur lantaran tidak ada unsur pidana dalam video yang di-upload Buni Yani.
(whb)
Berita Terkait
Isa Zega Diduga Jadi...
Isa Zega Diduga Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukan Penistaan Agama
Haji Faisal Tanggapi...
Haji Faisal Tanggapi Keinginan Tiara Marleen untuk Menempuh Jalur Damai
Seusai Jalani Pemeriksaan,...
Seusai Jalani Pemeriksaan, Tiara Marleen Berharap Ada Jalur Damai dengan Haji Faisal
Ruben Onsu Ogah Damai...
Ruben Onsu Ogah Damai dengan Hater: Maling Laptop Aja Gua Penjarain
Ogah Damai, Nikita Mirzani...
Ogah Damai, Nikita Mirzani Ingin Adrena Isa Zega Dapat Hukuman Setimpal
Kasus Pencemaran Nama...
Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai, Azizah Salsha Maafkan Bigmo
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved