80 Pengacara Bakal Kawal Ahok di Sidang Perdana

Selasa, 13 Desember 2016 - 01:25 WIB
80 Pengacara Bakal Kawal...
80 Pengacara Bakal Kawal Ahok di Sidang Perdana
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk sidang perdana besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dia mengatakan, tim penasihat hukum Ahok yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika yang beranggotakan 80 orang akan mendampingi kliennya.

"Sekitar 80 orang pengacara itu akan mendampingi dan menyiapkan semua proses persidangan dan dibagi dalam dua bidang, yakni tim litigasi dan non-litigasi," kata Sirra kepada wartawan, Senin (12/12/2016).

Lebih lanjut, Sirra menjelaskan, tugas tim litigasi yang terdiri dari 10 hingga 20 orang advokat adalah mendampingi Ahok di setiap persidangan.

Sedangkan tim non-litigasi yang beranggotakan sekitar 60 orang mempunyai tugas untuk menghimpun berbagai informasi, data dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.

"Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli. Kemudian, juga akan melakukan legal drafting yang akan mengkonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion," jelasnya.

Sirra menambahkan, Tim non-litigasi juga melakukan prosesing persidangan yang bertugas menginput berbagai fakta-fakta selama persidangan yang akan dijadikan bahan analisis fakta dan analisis yuridis nantinya.

Dia bersama timnya masih terus mendalami materi persidangan yang akan digelar di eks gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kami terus matangkan persiapan tim hukum dalam menghadapi persidangan perdana yang agendanya adalah pembacaan dakwaan," ucap Sirra.

Mengenai jumlah advokat yang akan dibawa serta esok hari, dia menyatakan akan mengikuti ketentuan sesuai dengan kapasitas yang disediakan pihak PN Jakarta Utara.

"Jumlahnya (advokat yang hadir) secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk mengikuti acara persidangan besok yaitu pembacaan dakwaan," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Ahok Diperiksa Kejagung...
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Mega Korupsi Pertamina
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Berita Terkini
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
46 menit yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
1 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
2 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
3 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved