Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu Banten
A
A
A
SERANG - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarif melaporkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten.
Suami Tubagus Chairi Wardana alias Wawan itu dilaporkan terkait kehadirannya pada saat mewakili kampanye pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (WH) – Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2016 lalu.
"Setelah kita melakukan kordinasi dengan Biro Hukum ternyata yang bersangkutan tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye tersebut," kata Kordinator kuasa hukum Rano-Embay, Astiruddin Purba ditemui di Kantor Bawaslu Banten.
Purba mengungkapkan, dalam hal tersebut, Airin sudah melanggar Pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga memberikan keuntungan bagi salah satu kandidat Pilkada Banten.
"Kehadiran Airin juga terbukti sudah melanggar ketentuan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, karena masih berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami laporkan yang bersangkutan karena belum mengajukan cuti sebagai kepala daerah," ujarnya.
Pihaknya berharap, Bawaslu bersikap secara independen dan tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Banten 2017 termasuk para Kepala Daerah yang melanggar ketentuan.
"Bawaslu menjalankan tupoksinya sebagaimana diatur dalam undang-undang agar proses demokrasi ini berlangsung secara bermartabat," tegasnya.
Suami Tubagus Chairi Wardana alias Wawan itu dilaporkan terkait kehadirannya pada saat mewakili kampanye pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (WH) – Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2016 lalu.
"Setelah kita melakukan kordinasi dengan Biro Hukum ternyata yang bersangkutan tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye tersebut," kata Kordinator kuasa hukum Rano-Embay, Astiruddin Purba ditemui di Kantor Bawaslu Banten.
Purba mengungkapkan, dalam hal tersebut, Airin sudah melanggar Pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga memberikan keuntungan bagi salah satu kandidat Pilkada Banten.
"Kehadiran Airin juga terbukti sudah melanggar ketentuan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, karena masih berstatus sebagai pejabat negara. Untuk itu, kami laporkan yang bersangkutan karena belum mengajukan cuti sebagai kepala daerah," ujarnya.
Pihaknya berharap, Bawaslu bersikap secara independen dan tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Banten 2017 termasuk para Kepala Daerah yang melanggar ketentuan.
"Bawaslu menjalankan tupoksinya sebagaimana diatur dalam undang-undang agar proses demokrasi ini berlangsung secara bermartabat," tegasnya.
(nag)