Kasus Penistaan Agama, IPW Sebut Polri Istimewakan Ahok

Selasa, 29 November 2016 - 13:04 WIB
Kasus Penistaan Agama,...
Kasus Penistaan Agama, IPW Sebut Polri Istimewakan Ahok
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengingatkan agar polisi segera menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam penangguhan penahanannya.

Neta menegaskan, jika tidak segera menahan Ahok berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan. Sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai undang undang harusnya segera ditahan.

"Kami menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok. Dalam undang undang seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Neta kepada wartawan, Selasa (29/11/2016).

Ia melanjutkan, saat ini yang terjadi pada Ahok malahan dia mengulangi perbuatannya. Ahok menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu.

Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat ucapannya tersebut. Polri pun menjadi kerepotan akibat ulah Ahok ini. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)

"Dengan dasar ini Polri harusnya sudah bisa segera menahan Ahok. Apa yang dilakukan Ahok itu sudah terkategori mempersulit penyidik," katanya.

Neta menambahkan, sudah saatnya Polri bersikap tegas terhadap Ahok. Jika tidak, Polri akan kerepotan menghadapi ulah dan mulut Ahok.

"Akibat mulut Ahok, Polri bisa benturan dengan rakyat, yang akan terus melakukan demo menuntut agar Ahok segera ditahan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.24)