Selain Ditendang, Brayn Juga Dipukul dan Digigit Ibu Kandung
A
A
A
PALEMBANG - Siska Nopriana (23), tersangka kasus pembunuhan terhadap Brayn Aditya (4), hingga kini masih menjalani pemeriksaan polisi. Dari hasil pemeriksaan terungkap, sebelum tewas korban mengeluhkan sakit di bagian dadanya akibat tendangan yang dilayangkan Siska.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, motif perbuatan tersangka Siska yang nekat menendang anaknya karena Siska kesal terhadap suaminya, Salbani (25), yang kerap menganiayanya.
"Tersangka dan suaminya ini sempat pisah ranjang. Saat itu korban tinggal sama ayahnya selama pisah ranjang pada 2014 lalu. Namun setelah keduanya rujuk awal Februari 2016, korban tinggal di rumah kontrakan. Hanya saja, setelah rujuk, mereka sering terlibat pertengkaran," kata Maruly.
Sebagai pelampiasan amarah, sambung Maruly, tersangka pun menganiaya korban. "Bahkan dari pengakuan tersangka, selain sering ditendang, korban juga kerap dipukuli dan digigitnya," ujarnya.
Maruly menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki keterlibatan sang suami, Salbani, dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi lain, termasuk juga tetangga tersangka akan diperiksa.
"Tersangka akan diancam pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Jo Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Siska mengaku, sebelum tewas, Brayn sempat mengeluhkan sakit di bagian dada akibat ditendang.
"Saat itu saya tendang dua kali. Anak saya bilang 'Bunda, dada Brayn sakit. Adik mau bobo dulu'," kata Siska menirukan perkataan anaknya tersebut.
Saat itu, Siska mengatakan sempat mengobati anaknya tersebut dengan mengoleskan asam jawa di tubuhnya. Namun saat hendak dibangunkan sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (21/11/2016), Brayn sudah tak bernyawa.
"Pukul 12.00 WIB biasanya sudah bangun. Setelah saya bangunkan anak saya tidak bangun lagi," ujar tersangka sambil meneteskan air mata.
Panik dengan hal itu, tersangka Siska akhirnya mencoba mengelabui polisi dengan membuat laporan ke Polresta Palembang. Dalam laporannya, tersangka Siska mengatakan dia dan anaknya dianiaya oleh sang suami.
Namun, pengakuan tersangka Siska yang berbelit-belit membuat polisi curiga. Berdasarkan kecurigaan itulah, polisi melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya tersangka mengakui telah menendang anaknya.
Bahkan, polisi juga langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka di Jalan Lubuk Bakung Lorong Sahaja, RT 06/06, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Di sana, petugas menemukan Brayn tewas di atas tempat tidur dengan mengalami luka lebam di bagian tubuhnya. "Sudah tiga bulan saya aniaya. Ditampar, tendang, sama digigit. Saya kesal sama suami yang suka marah kalau anak saya ini suka nangis," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, motif perbuatan tersangka Siska yang nekat menendang anaknya karena Siska kesal terhadap suaminya, Salbani (25), yang kerap menganiayanya.
"Tersangka dan suaminya ini sempat pisah ranjang. Saat itu korban tinggal sama ayahnya selama pisah ranjang pada 2014 lalu. Namun setelah keduanya rujuk awal Februari 2016, korban tinggal di rumah kontrakan. Hanya saja, setelah rujuk, mereka sering terlibat pertengkaran," kata Maruly.
Sebagai pelampiasan amarah, sambung Maruly, tersangka pun menganiaya korban. "Bahkan dari pengakuan tersangka, selain sering ditendang, korban juga kerap dipukuli dan digigitnya," ujarnya.
Maruly menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki keterlibatan sang suami, Salbani, dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi lain, termasuk juga tetangga tersangka akan diperiksa.
"Tersangka akan diancam pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Jo Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Siska mengaku, sebelum tewas, Brayn sempat mengeluhkan sakit di bagian dada akibat ditendang.
"Saat itu saya tendang dua kali. Anak saya bilang 'Bunda, dada Brayn sakit. Adik mau bobo dulu'," kata Siska menirukan perkataan anaknya tersebut.
Saat itu, Siska mengatakan sempat mengobati anaknya tersebut dengan mengoleskan asam jawa di tubuhnya. Namun saat hendak dibangunkan sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (21/11/2016), Brayn sudah tak bernyawa.
"Pukul 12.00 WIB biasanya sudah bangun. Setelah saya bangunkan anak saya tidak bangun lagi," ujar tersangka sambil meneteskan air mata.
Panik dengan hal itu, tersangka Siska akhirnya mencoba mengelabui polisi dengan membuat laporan ke Polresta Palembang. Dalam laporannya, tersangka Siska mengatakan dia dan anaknya dianiaya oleh sang suami.
Namun, pengakuan tersangka Siska yang berbelit-belit membuat polisi curiga. Berdasarkan kecurigaan itulah, polisi melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya tersangka mengakui telah menendang anaknya.
Bahkan, polisi juga langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka di Jalan Lubuk Bakung Lorong Sahaja, RT 06/06, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Di sana, petugas menemukan Brayn tewas di atas tempat tidur dengan mengalami luka lebam di bagian tubuhnya. "Sudah tiga bulan saya aniaya. Ditampar, tendang, sama digigit. Saya kesal sama suami yang suka marah kalau anak saya ini suka nangis," ujarnya.
(zik)