Ini Nilai UMK untuk Bogor, Bekasi dan Depok

Rabu, 23 November 2016 - 05:30 WIB
Ini Nilai UMK untuk...
Ini Nilai UMK untuk Bogor, Bekasi dan Depok
A A A
DEPOK - Pemprov Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,25% untuk seluruh wilayah. Di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, UMK Kota Bekasi sebesar Rp3,6 juta menjadi yang tertinggi.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjelaskan dalam penetapan yang diputuskan Senin, 21 November 2016 lalu di Gedung Sate, Bandung, Dewan Pengupahan Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan kenaikan sebesar 8,25%. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan kenaikan UMK dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami sesuai PP saja. Tidak mungkin kami menentang peraturan itu. Jadi, setelah penghitungan diputuskan kenaikan 8,25%," kata Deddy di sela kunjungannya ke Markas Divisi I Infanteri Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Selasa, 22 November 2016 kemarin.

Dedy mengakui, masih ada buruh yang belum puas dengan kenaikan upah tersebut. Namun, Pemprov Jawa Barat tidak bisa mengubah nilai itu karena sudah sesuai peraturan. "Kalau ada tuntutan lagi dari buruh, tidak bisa. Itu keputusan tertuang di PP. Mau ditekan bagaimana pun Gubernur tidak bisa mengubah," ungkapnya.

Dalam putusan yang tertuang pada SK Gubernur No 561/Kep 1191-Bangsos/2016, UMK Kota Depok ditetapkan sebesar Rp 3.297.489. Lalu, Kabupaten Bogor Rp3.204.551, Kota Bogor Rp3.272.143, Kota Bekasi Rp3.601.650 dan Kabupaten Bekasi Rp 3.530.438.

Sementara daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Karawang sebesar Rp3.605.272 dan daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Pangandaran yakni Rp1.420.624. "Rata-rata nilai UMK 2017 di wilayah Jawa Barat sebesar Rp2.324.555," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, UMK Depok saat ini sudah naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.046.180. "Hitungannya sudah sesuai SK Gubernur Jawa Barat. Ketetapannya ditentukan berdasarkan itu," kata Diah.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pihaknya sudah mengusulkan adanya kenaikan dan itu dibicarakan dewan pengupahan. "Kami sudah ambil aspirasi dari buruh untuk tidak menggunakan PP No 72 tapi sesuai dengan kondisi standar hidup, kondisi inflasi, kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat Depok yang sudah metropolitan, sehingga diusulkan ke Gubernur agar UMK naik dari tahun sebelumnya," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Jabatan 5 Kepala Daerah...
Jabatan 5 Kepala Daerah di Bodetabek Berakhir Tahun Ini, Nomor 4 Sudah 3 Kali Ganti Bupati
Menteri Sofyan Djalil:...
Menteri Sofyan Djalil: Kawasan Jabodetabekpunjur Masih Miliki Sejumlah Permasalahan
PSBB Proposional Bogor,...
PSBB Proposional Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang hingga 25 November 2020
Tiru Bogor, Pemkab Bekasi...
Tiru Bogor, Pemkab Bekasi Adopsi Teknik Olah Sampah Organik Spensa
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Perumda Tirta Bhagasasi...
Perumda Tirta Bhagasasi Tunggu Pembayaran Kompensasi Pisah Aset
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved