Pemutilasi Pacar di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 22 November 2016 - 21:06 WIB
Pemutilasi Pacar di...
Pemutilasi Pacar di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Kusmayadi alias Agus terdakwa kasus mutilasi wanita hamil Nur Atikah (34) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tangerang, tadi siang. Agus memutilasi Nur di kamar kontrakan di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11/2016).

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Sudira memutuskan, terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," kata I Ketut Sudira dalam pembacaan putusan di PN Tangerang, Selasa (22/11/2016) siang tadi.

Ketika ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Agus mengaku menerima dan tidak melakukan banding."Saya terima," ujar Agus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa. "Kami puas dengan keputusan ini," ungkapnya.

Dari keterangan saksi Valen dalam BAP yang dibacakan JPU Dista Anggara pada Maret 2016 terdakwa pernah curhat kepada saksi tentang cara mengugurkan kandungan. “Terdakwa bertanya, bagaiamana cara menggugurkan kandungan. Lalu saksi menjawab tidak tahu. Coba lihat saja di YouTube,” kata Dista menceritakan percakapan saat di RM Padang Gumarang yang dibenarkan oleh Valen.

Kemudian Agus yang ketika itu bekerja sebagai kepala rumah makan tersebut kembali mengatakan, sudah mencoba memberi jus nanas dan durian yang dicampur minuman soda. Namun, upaya menggugurkan kandungan Nur tidak berhasil.

Valen mengatakan, Agus juga sempat memimjam tas ransel dengan alasan akan memindahkan baju dari kontrakan ke mess rumah makan. “Dia pinjam dua hari sebelum ada ramai peristiwa mutilasi. Sempat dikembalikan, tapi tidak ada bercak darah atau bau. Tas itu lalu disita polisi,” jelasnya.

Usai sidang, Dista Anggara menilai dari keterangan saksi tersebut dipastikan ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh Agus memutilasi Nur. “Dia curhat itu lama sebelum membunuh. Kan tak mungkin cuma dikatain monyet oleh korban, dia langsung membunuh. Akhirnya pada 10 April, dia membunuh dan memutilasi korban saat mengandung anaknya lima bulan,” jelasnya.
(whb)
Berita Terkait
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Ecky dan Angela Korban...
Ecky dan Angela Korban Mutilasi Kenal Sejak 2018 lewat Forum Berkebun
Sadis, Begini Jalannya...
Sadis, Begini Jalannya Rekonstruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi Bos Galon di Semarang
Tewas Mengerikan, Tubuh...
Tewas Mengerikan, Tubuh Bos Ojol Ditemukan Terpotong-potong
Temuan Potongan Tubuh...
Temuan Potongan Tubuh di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
Polisi Ungkap Identitas...
Polisi Ungkap Identitas Tersangka Keenam Pelaku Mutilasi Abby Choi, Teman Mantan Suami
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
19 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved