Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Bejat Ditangkap Polisi
A
A
A
KAMPAR - Bukannya memperbaiki amal ibadah diwaktu usia telah mendekati senja, HR (50) ini malah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Aksi perbuatannya itu harus berakhir di Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Pria yang kepalanya telah dipenuhi uban ini pun ditangkap polisi.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya berinisial A berusia 5 tahun," ucap Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra Senin (21/11/2016).
Tersangka HR ditangkap polisi saat berada di Desa Air Terbit, Tapung tanpa perlawanan.
Pengakuan korban ke orangtunya, kejadian pencabulan itu terjadi di wilayah Tapung pada 14 November 2016.
Saat ini bocah wanita itu melintas di suatu tempat. Pelaku kemudian menghadang dan membawa korban di tempat sepi. Disalah korban dicabuli tersangka.
Tidak terima dengan perbuatan bejat tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian itu kepolisi. Setelah sepekan buron, polisi berhasil membekuknya.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Tersangka ditahan di Polsek Tapung," imbuh Deni.
Aksi perbuatannya itu harus berakhir di Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Pria yang kepalanya telah dipenuhi uban ini pun ditangkap polisi.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya berinisial A berusia 5 tahun," ucap Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra Senin (21/11/2016).
Tersangka HR ditangkap polisi saat berada di Desa Air Terbit, Tapung tanpa perlawanan.
Pengakuan korban ke orangtunya, kejadian pencabulan itu terjadi di wilayah Tapung pada 14 November 2016.
Saat ini bocah wanita itu melintas di suatu tempat. Pelaku kemudian menghadang dan membawa korban di tempat sepi. Disalah korban dicabuli tersangka.
Tidak terima dengan perbuatan bejat tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian itu kepolisi. Setelah sepekan buron, polisi berhasil membekuknya.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Tersangka ditahan di Polsek Tapung," imbuh Deni.
(nag)