Lagi Bagikan Barang Curian, Komplotan Pengutil Toko Dibekuk

Senin, 21 November 2016 - 21:18 WIB
Lagi Bagikan Barang...
Lagi Bagikan Barang Curian, Komplotan Pengutil Toko Dibekuk
A A A
JAKARTA - Delapan remaja berusia 20 tahunan harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap ketika sedang membagikan barang curian di salah satu rumah makan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Kala itu, petugas curiga dengan aksi mereka, membagikan sejumlah barang di kawasan rumah makan," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'e, Senin (21/11/2016) siang.

Belakangan terungkap, komplotan ini dikomandoi oleh seorang remaja putus sekolah berinisial DL (26). Mereka juga baru saja melakukan aksinya di salah satu toko grosir milik Thiok Muk Jan, jalan Tubagus Angke, RT 12/04, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Bersama dengan tujuh temannya berinisial, ‎AN, SB, SD, AG, SS, RE, dan HH. Polisi mengamankan satu unit handphone merk OPPO dan berbagai benda curian senilai Rp3,5 juta, serta empat buah sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menerangkan, hasil penyidikan ke delapan orang ini kerap beraksi di sejumlah toko klontong kawasan Jakarta Barat.

Mereka memanfaatkan kesibukan pemilik toko dan mengutil, beberapa diantaranya ada yang bersiaga di luar toko menjaga kawasan itu. "Setiap harinya, ada tiga toko yang mereka curi," tambah Antonius.

Atas perbuatannya, kedelapan remaja terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dan Pemberatan.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
15 menit yang lalu
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
1 jam yang lalu
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
3 jam yang lalu
Embung Kekinian di Jakarta,...
Embung Kekinian di Jakarta, Bukan Sekadar Tempat Menampung Air Hujan
10 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Telan Anggaran Rp380 Juta
11 jam yang lalu
Ingat! Besok Tidak Ada...
Ingat! Besok Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin
11 jam yang lalu
Infografis
Putin Isyaratkan Rudal...
Putin Isyaratkan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia akan Gempur Ukraina Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved