Jadi Tersangka, Ahok Pilih Kampanye Ketimbang Praperadilan
Kamis, 17 November 2016 - 03:35 WIB
Jadi Tersangka, Ahok Pilih Kampanye Ketimbang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan melakukan praperadilan kepada Bareskrim Mabes Polri terkait status barunya itu. Alasannya, hal itu hanya akan membuang-buang energi yang seharusnya bisa digunakan untuk blusukan dan bertemu dengan warga DKI.
"Kami pikir itu akan lebih produktif bagi warga, biarkan proses hukum terus berjalan sesuai konstitusi. Keputusan ini sesuai dengan keinginan Ahok," kata kuasa hukum Koordinator Tim Hukum dan Avokasi Ahok, Sirra Prayuna di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016.
Sirra menjelaskan, sambil mengawal Ahok-Djarot berkampanye, tim hukum akan mencermati perkembangan lebih lanjut dari langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri, serta memberi nasihat hukum kepada Ahok dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk itu, Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Timses Pemenangan Ahok- Djarot meminta, agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
"Aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apa pun terhadap status pencalonannya. Tak akan ada masalah yang ditimbulkan meski calon tersebut tengah menjalani pemeriksaan, apalagi statusnya masih terperiksa, yang belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah," katanya.
Sementara itu, Ahok yang telah menyandang gelar tersangka meminta kepada pendukungnya, agar mereka tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari 2017.
"Tolong pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran," ujarnya. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
"Kami pikir itu akan lebih produktif bagi warga, biarkan proses hukum terus berjalan sesuai konstitusi. Keputusan ini sesuai dengan keinginan Ahok," kata kuasa hukum Koordinator Tim Hukum dan Avokasi Ahok, Sirra Prayuna di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016.
Sirra menjelaskan, sambil mengawal Ahok-Djarot berkampanye, tim hukum akan mencermati perkembangan lebih lanjut dari langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri, serta memberi nasihat hukum kepada Ahok dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk itu, Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Timses Pemenangan Ahok- Djarot meminta, agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
"Aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apa pun terhadap status pencalonannya. Tak akan ada masalah yang ditimbulkan meski calon tersebut tengah menjalani pemeriksaan, apalagi statusnya masih terperiksa, yang belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah," katanya.
Sementara itu, Ahok yang telah menyandang gelar tersangka meminta kepada pendukungnya, agar mereka tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari 2017.
"Tolong pendukung kami tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran," ujarnya. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
(mhd)