KPU: Nasib Ahok di Pilgub Tergantung Langkah Polri Selanjutnya
Rabu, 16 November 2016 - 14:33 WIB
KPU: Nasib Ahok di Pilgub Tergantung Langkah Polri Selanjutnya
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi status Ahok sebagai cagub nomor urut dua berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ahok tidak akan mempengaruhi status yang bersangkutan sebagai cagub. "Beliau tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilgub, mengikuti kegiatan kampanye sampai tahapan selesai. Kecuali, ada proses hukum berlanjut sampai dengan ada proses pengadilan memutuskan beliau dipidana akibat tindakan kejahatan yang disangkakan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, itu baru berpengaruh terhadap status pencalonan," kata Sumarno kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Sumarno mengatakan, jika memang proses pengadilan memutuskan Ahok dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih maka KPU akan memberi sanksi pembatalan sebagai calon. Kemudian parpol bisa mengusulkan calon penggantinya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu paling lambat 15 Januari 2017.
KPU DKI, lanjut Sumarno, akan menunggu apakah kepolisian melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilgub DKI selesai. "KPU akan mengikuti saja apa yang dilakukan kepolisian. Berarti kalau proses hukum selesai ya Pak Ahok bisa mengikuti sampai pemungutan suara. Beliau akan tetap dicetak di kertas suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana. Sebenarnya tergantung kepolisian apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilgub DKI selesai. Tentu kita akan mengikuti proses hukum yang terjadi," kata Sumarno.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ahok tidak akan mempengaruhi status yang bersangkutan sebagai cagub. "Beliau tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilgub, mengikuti kegiatan kampanye sampai tahapan selesai. Kecuali, ada proses hukum berlanjut sampai dengan ada proses pengadilan memutuskan beliau dipidana akibat tindakan kejahatan yang disangkakan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, itu baru berpengaruh terhadap status pencalonan," kata Sumarno kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Sumarno mengatakan, jika memang proses pengadilan memutuskan Ahok dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih maka KPU akan memberi sanksi pembatalan sebagai calon. Kemudian parpol bisa mengusulkan calon penggantinya paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu paling lambat 15 Januari 2017.
KPU DKI, lanjut Sumarno, akan menunggu apakah kepolisian melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilgub DKI selesai. "KPU akan mengikuti saja apa yang dilakukan kepolisian. Berarti kalau proses hukum selesai ya Pak Ahok bisa mengikuti sampai pemungutan suara. Beliau akan tetap dicetak di kertas suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana. Sebenarnya tergantung kepolisian apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilgub DKI selesai. Tentu kita akan mengikuti proses hukum yang terjadi," kata Sumarno.
(whb)