Kapolri: Atas Dasar Undang-undang Ahok Tersangka

Rabu, 16 November 2016 - 10:26 WIB
Kapolri: Atas Dasar...
Kapolri: Atas Dasar Undang-undang Ahok Tersangka
A A A
JAKARTA - Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, berdasa hasil gelar perkara laporan dugaan penistaan agama ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Kita tetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun," kata Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, langkah penyidikan adalah serangkaian kegiatan untuk menangani tindak pidana dan menentukan tersangkanya

"Dari dasar itu tim penyidik berdasar undang-undang, bukan berdasar perintah atasan.
Saya selaku Kapolri memberi kewengan penuh kepada tim penyidik untuk bekerja secara profesional," kata Tito.

"Tim ini sudah bekerja dari awal, meskipun ada surat telegram 2013 dan 2015 bahwa kasus-kasus melibatkan calon di pilkada, agar kasusnya ditunda. Agar polri tidak menjadi alat untuk menjatuhkan lawan," imbuh Tito.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Bareskrim Dalami Dugaan...
Bareskrim Dalami Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved