Oknum Polisi yang Digerebek saat Nyabu Ternyata Masuk DPO

Rabu, 16 November 2016 - 10:02 WIB
Oknum Polisi yang Digerebek saat Nyabu Ternyata Masuk DPO
Oknum Polisi yang Digerebek saat Nyabu Ternyata Masuk DPO
A A A
MAKALE - SH, oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja ternyata masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres setempat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tana Toraja AKBP Arief Satriyo di Makale, Rabu(15/11/2016).

"SH sudah sembilan bulan desersi. Dia (SH) salah satu DPO Polres Tana Toraja dalam kasus pelanggaran disiplin Polri," ujar AKBP Arief Satriyo.

Dia mengatakan pihaknya tetap konsisten memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polres Tana Toraja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemberian sanksi itu bagian dari komitmen kita bersama utk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dengan tertangkapnya SH, yang bersangkutan sudah diajukan untuk menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi. SH juga akan direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

"Kami tidak akan pandang bulu dalam penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang pelanggaran kode etik profesi nantinya, SH direkomendasikan untuk dipecat dari anggota polisi," sebutnya.

Diketahui, SH ditangkap saat petugas BNNK melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kota Rantepao. Saat penggerebekan ada enam orang di dalam rumah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0570 seconds (0.1#10.140)