Polri Harus Melepaskan Diri dari Intervensi Terkait Kasus Ahok

Selasa, 15 November 2016 - 16:39 WIB
Polri Harus Melepaskan...
Polri Harus Melepaskan Diri dari Intervensi Terkait Kasus Ahok
A A A
DEPOK - Kepolisian diminta harus bekerja profesional dan melepaskan diri dari segala intervensi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aksi demonstrasi diperkirakan akan terus terjadi bila kasus tersebut tidak dilanjutkan ke penyidikan.

Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno mengatakan, gelar perkara secara terbuka terbilang baru pertama kali dilakukan oleh kepolisian akibat tekanan banyak pihak untuk membuka kasus ini secara transparan. Pasalnya ini adalah kasus yang memantik perhatian publik seantero Indonesia.

Gelar perkara kasus penistaan agama menghadirkan pelapor, terlapor dalam hal ini Ahok yang diwakili kuasa hukumnya, dan sejumlah saksi ahli dari berbagai kalangan. Menurut Adi, gelar perkara kasus penistaan agama tak lepas dari desakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI pada 4 November lalu yang meminta Ahok ditangkap dan dijadikan tersangka.

Bagi mereka, Ahok dipandang sudah memenuhi unsur jadi tersangka. Apalagi, sebelumnya sudah ada kasus penistaan agama serupa yang naik jadi penyidikan dan pelakunya dinyatakan bersalah. Misalnya kasus Aleksander Aan yang ditengarai menghina Nabi Muhammad lewat Facebook; Nanang Kurniawan, tukang sandal asal Gresik juga diputuskan bersalah dianggap menintakan agama. Termasuk Arswendo Atmowiloto.

"Saya menduga, aksi demonstrasi akan terus dilakukan oleh gabungan ormas Islam. Arus demonstrasi tidak akan berhenti selama Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Adi.

Bahkan, lanjut Adi, setelah Pilgub sekalipun sepertinya ormas Islam ini akan terus menuntut Ahok jadi tersangka. Pada titik inilah, publik termasuk Presiden perlu khawatir gerakan ini akan terus membesar yang bisa merembet kemana pun. "Bukan semata isunya yang akan liar, namun gerakan ganyang Ahok ini berpotensi berujung kekerasan," ucapnya.

Oleh karena itu, Adi meminta Mabes Polri hekerja profesional dan melepaskan diri dari segala intervensi."Biarkan hukum bekerja sesuai nuraninya," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Kurang Perhatian, Warga...
Kurang Perhatian, Warga Cikarang Demo PT NT Indonesia
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
5 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
5 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
6 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
6 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
8 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved