Polri Harus Melepaskan Diri dari Intervensi Terkait Kasus Ahok
Selasa, 15 November 2016 - 16:39 WIB
Polri Harus Melepaskan Diri dari Intervensi Terkait Kasus Ahok
A
A
A
DEPOK - Kepolisian diminta harus bekerja profesional dan melepaskan diri dari segala intervensi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aksi demonstrasi diperkirakan akan terus terjadi bila kasus tersebut tidak dilanjutkan ke penyidikan.
Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno mengatakan, gelar perkara secara terbuka terbilang baru pertama kali dilakukan oleh kepolisian akibat tekanan banyak pihak untuk membuka kasus ini secara transparan. Pasalnya ini adalah kasus yang memantik perhatian publik seantero Indonesia.
Gelar perkara kasus penistaan agama menghadirkan pelapor, terlapor dalam hal ini Ahok yang diwakili kuasa hukumnya, dan sejumlah saksi ahli dari berbagai kalangan. Menurut Adi, gelar perkara kasus penistaan agama tak lepas dari desakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI pada 4 November lalu yang meminta Ahok ditangkap dan dijadikan tersangka.
Bagi mereka, Ahok dipandang sudah memenuhi unsur jadi tersangka. Apalagi, sebelumnya sudah ada kasus penistaan agama serupa yang naik jadi penyidikan dan pelakunya dinyatakan bersalah. Misalnya kasus Aleksander Aan yang ditengarai menghina Nabi Muhammad lewat Facebook; Nanang Kurniawan, tukang sandal asal Gresik juga diputuskan bersalah dianggap menintakan agama. Termasuk Arswendo Atmowiloto.
"Saya menduga, aksi demonstrasi akan terus dilakukan oleh gabungan ormas Islam. Arus demonstrasi tidak akan berhenti selama Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Adi.
Bahkan, lanjut Adi, setelah Pilgub sekalipun sepertinya ormas Islam ini akan terus menuntut Ahok jadi tersangka. Pada titik inilah, publik termasuk Presiden perlu khawatir gerakan ini akan terus membesar yang bisa merembet kemana pun. "Bukan semata isunya yang akan liar, namun gerakan ganyang Ahok ini berpotensi berujung kekerasan," ucapnya.
Oleh karena itu, Adi meminta Mabes Polri hekerja profesional dan melepaskan diri dari segala intervensi."Biarkan hukum bekerja sesuai nuraninya," ucapnya.
Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno mengatakan, gelar perkara secara terbuka terbilang baru pertama kali dilakukan oleh kepolisian akibat tekanan banyak pihak untuk membuka kasus ini secara transparan. Pasalnya ini adalah kasus yang memantik perhatian publik seantero Indonesia.
Gelar perkara kasus penistaan agama menghadirkan pelapor, terlapor dalam hal ini Ahok yang diwakili kuasa hukumnya, dan sejumlah saksi ahli dari berbagai kalangan. Menurut Adi, gelar perkara kasus penistaan agama tak lepas dari desakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI pada 4 November lalu yang meminta Ahok ditangkap dan dijadikan tersangka.
Bagi mereka, Ahok dipandang sudah memenuhi unsur jadi tersangka. Apalagi, sebelumnya sudah ada kasus penistaan agama serupa yang naik jadi penyidikan dan pelakunya dinyatakan bersalah. Misalnya kasus Aleksander Aan yang ditengarai menghina Nabi Muhammad lewat Facebook; Nanang Kurniawan, tukang sandal asal Gresik juga diputuskan bersalah dianggap menintakan agama. Termasuk Arswendo Atmowiloto.
"Saya menduga, aksi demonstrasi akan terus dilakukan oleh gabungan ormas Islam. Arus demonstrasi tidak akan berhenti selama Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Adi.
Bahkan, lanjut Adi, setelah Pilgub sekalipun sepertinya ormas Islam ini akan terus menuntut Ahok jadi tersangka. Pada titik inilah, publik termasuk Presiden perlu khawatir gerakan ini akan terus membesar yang bisa merembet kemana pun. "Bukan semata isunya yang akan liar, namun gerakan ganyang Ahok ini berpotensi berujung kekerasan," ucapnya.
Oleh karena itu, Adi meminta Mabes Polri hekerja profesional dan melepaskan diri dari segala intervensi."Biarkan hukum bekerja sesuai nuraninya," ucapnya.
(whb)