Kasus Ahok Dinilai Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama

Senin, 14 November 2016 - 13:33 WIB
Kasus Ahok Dinilai Penuhi...
Kasus Ahok Dinilai Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri segera menentukan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam ekspose gelar perkara yang mereka lakukan dalam waktu dekat ini.

Menurut Ahli Hukum ‎Pidana Materil, Hasbullah, Polri dalam menyimpulkan kasus hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu seharusnya terfokus pada pasal 156 A.

Menurutnya pasal 156 A‎ harus berpegang teguh pada unsur umum, di mana terdapat pihak-pihak yang ditengarai tersinggung dalam hal ini umat Islam dalam penerapan pasal itu.

"Meski terdapat dalih tidak ada kesengajaan, tapi dalam kasus ini, pihak terlapor (Ahok) sadar akan dampak yang diakibatkan dari ucapannya," ujar Hasbullah dalam diskusi 'Penistaan Alquran dalam perspektif hukum Pidana' di Kampus Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hasbullah mengatakan, dalam penerapan pasal tersebut, terdapat kecenderungan dimana negara secara hukum melindungi agama dari aksi Penodaan agama yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Ia mencontohkan, kasus pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Meski terkadang aturan itu tidak terdampak pada pelaku yang melakukan pelanggaran, namun ‎secara umum akan ada pihak lain yang akan dirugikan, dari pelanggaran tersebut, misalnya masalah kecelakaan lalu lintas.

Kembali kepada pasal 156A, kata Hasbullah kewajiban negara melindungi setiap unsur yang berpotensi mengancam terhadap keyakinan pemeluk agama. "Ketika unsur-unsur ini masuk, maka terpenuhilah pasal yang dituduhkan penodaan agama itu," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri
Penyidikan Dugaan Penistaan...
Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Jalan Ditempat, Jemaat IRC Ngadu ke Polda Sumut
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
13 menit yang lalu
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
2 jam yang lalu
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
6 jam yang lalu
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
18 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
19 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved