Kasus Rusgiani Permudah Penegak Hukum Adili Ahok

Senin, 14 November 2016 - 12:32 WIB
Kasus Rusgiani Permudah...
Kasus Rusgiani Permudah Penegak Hukum Adili Ahok
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim diyakini tidak sulit membawa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan. Pasalnya, yurisprudensi kasus ini sudah ada dalam kasus Rusgiani.

Ahli hukum dari Universitas Pancasila Armansyah mengatakan, Rusgiani, ibu rumah tangga beragama Kristen divonis bersalah sebagai penista agama Hindu dengan hukuman 14 bulan penjara setelah menghina tempat sesajen umat Hindu. "Kasus itu bermula Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, Bali, pada 25 Agustus 2012," ujar Armansyah ‎dalam diskusi bertajuk ‎Penistaan Agama dalam Kajian Perspektif Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).

Saat melintas, Rusgiani mengatakan canang di depan rumah Ni Ketut najis. "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor," ujar Armansyah mengutip pengakuan Rusgiani dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam pembelaannya Rusgiani mengaku tidak memiliki niat menghina agama Hindu. Rusgiani mengatakan hal itu karena ‎menurut keyakinannya dalam agama Kristen, Tuhan tidak membutuhkan persembahan.

Selain itu, Rusgiani juga mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya. "Jadi tidak ada niat sama sekali untuk menghina agama Hindu," tuturnya.

Menurut Armansyah, Rusgiani juga tidak mengetahui ucapannya itu ‎telah menyakiti hati umat Hindu. "Yurisprudensi kasus Rusgiani tersebut tidak sulit bagi aparat penegak hukum membawa kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke pengadilan," katanya.

Diketahui, Ahok ‎mengaku tidak memiliki niatan untuk menghina Alquran. Jika dalam kasus Rusgiani tidak ada bukti rekaman video, sedangkan perkataan Ahok direkam secara utuh dan dibuat videonya.

"Jika Rusgiani masuk penjara dengan menggunakan kata 'jijik' dan 'kotor' tentang canang, lantas bagaimana dengan Ahok yang menggunakan kata 'dibohongin' dan 'dibodohi' terkait surat Al Maidah ayat 51," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Forum Umat Islam Sumsel...
Forum Umat Islam Sumsel Minta Pendeta Saifudin Ditangkap
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved