Diperiksa 14 Jam, Pejabat Bea Cukai Semarang Diterbangkan ke Jakarta

Jum'at, 11 November 2016 - 16:28 WIB
Diperiksa 14 Jam, Pejabat...
Diperiksa 14 Jam, Pejabat Bea Cukai Semarang Diterbangkan ke Jakarta
A A A
SEMARANG - Joni Haposan alias JH pejabat fungsional pemeriksa dokumen Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang diperiksa sekira 14 jam di Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang sesaat usai ditangkap petugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Sekira pukul 14.30 WIB, dia digelandang keluar gedung Unit Tipikor, langsung dimasukkan ke mobil Inova hitam H 8400 FR dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, tersangka datang ke Mapolrestabes Semarang pada Jumat (11/11/2016) pukul 00.14 WIB.

"Tersangka dijerat pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Abi saat menyampaikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat sore.

JH ditangkap di sebuah panti pijat di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, sekira pukul 19.00 WIB pada Kamis (10/11/2016).Dia kemudian digelandang di tempat kosnya, di Perumahan Bukit Wahid, Semarang Barat.

Abi mengatakan, berdasar pemeriksaan sementara, pada praktik punglinya, tersangka menggunakan 4 rekening. Baik atas nama orang lain maupun dirinya. Korban punglinya adalah perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. "Besaran pungli Rp2 juta sampai Rp60 juta tiap pengurusan impor. Dari Juni hingga November 2016," lanjut Abi.

Barang bukti lain yang disita penyidik, kata Abi, ada 4 telepon seluler, uang dalam rekening sebesar Rp340 juta, uang tunai Rp3 juta dan 4 ATM dengan bank berlainan. "Akan dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)