Temani Djarot Kampanye, Wali Kota Jakbar Terancam Dicopot
Kamis, 10 November 2016 - 23:04 WIB
Temani Djarot Kampanye, Wali Kota Jakbar Terancam Dicopot
A
A
A
JAKARTA - Aksi wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi yang menemani cawagub Djarot Saiful Hidayat berkampanye di Jakarta Barat berbuntut panjang. Saat ini, masalah tersebut sudah ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Anas terancam sanksi berat.
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika menuturkan, sanksi bagi PNS yang melanggar netralitas dalam proses Pilkada itu tergantung dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sanksinya sesuai dengan bukti pelanggaran, mulai dari peneguran, penurunan jabatan hingga pencopotan. Namun, untuk kasus Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, kata dia, masuk dalam kategori pencopotan.
"Itu harusnya pencopotan. Kita lihat prosesnya nanti," ujar Agus singkat lantaran harus menghadiri rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku akan mmecat anas dalam waktu dekat. "Tentunya harus ada azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti proses-proses aturan yang ada," katanya.
Saat ini, BKD sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kasus ini. Akan dilihat, apa benar Anas yang menjabat Wali Kota hadir diacara kampanye Pilgub. "Kalau terbukti tidak netral, bisa kena sanksi pemecatan," katanya‎.
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika menuturkan, sanksi bagi PNS yang melanggar netralitas dalam proses Pilkada itu tergantung dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sanksinya sesuai dengan bukti pelanggaran, mulai dari peneguran, penurunan jabatan hingga pencopotan. Namun, untuk kasus Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi, kata dia, masuk dalam kategori pencopotan.
"Itu harusnya pencopotan. Kita lihat prosesnya nanti," ujar Agus singkat lantaran harus menghadiri rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku akan mmecat anas dalam waktu dekat. "Tentunya harus ada azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti proses-proses aturan yang ada," katanya.
Saat ini, BKD sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kasus ini. Akan dilihat, apa benar Anas yang menjabat Wali Kota hadir diacara kampanye Pilgub. "Kalau terbukti tidak netral, bisa kena sanksi pemecatan," katanya‎.
(ysw)