Polda Riau Siap Hadapi Praperadilan Jilid II
A
A
A
PEKANBARU - Walhi Riau sudah melayangkan gugatan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus 15 perusahaan terduga pembakar lahan. Polda Riau sebagai pihak termohon menyatakan siap menghadapinya.
"Kita sudah menyiapakan semuanya untuk menghadapi sidang praperadilan dari Walhi," ucap Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain, Kamis (10/11/2016).
Kapolda menegaskan bahwa kasus SP3 15 perusahaan, pihaknya akan terbuka. Mantan Kapolda Maluku Utara ini menyatakan bahwa polisi sangat memperhatikan penegaskan hukum kasus kebakaran yang menimbulkan kabut asap.
Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana kabut asap merupakan salah satu yang menjadi atensi Polda Riau.
"Memang harus ada efek jera pagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Kita akan tegas menindak pelaku pembakar karena agar esensi bisa dirasakan dan disaksikan masyarakat," ucapnya.
Walhi Riau menegaskan bahwa praperadilan kasus SP3 15 perusahaan akan disidangkan 14 November 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita yakin akan menang dalam sidang nanti. Materi dan bukti baru dan juga alasan Polda Riau menghentikan kasus 15 perusahaan adalah hal yang salah akan kita beberkan nanti," ucap Deputi Direktur Walhi Riau Boy Sembiring.
"Kita sudah menyiapakan semuanya untuk menghadapi sidang praperadilan dari Walhi," ucap Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain, Kamis (10/11/2016).
Kapolda menegaskan bahwa kasus SP3 15 perusahaan, pihaknya akan terbuka. Mantan Kapolda Maluku Utara ini menyatakan bahwa polisi sangat memperhatikan penegaskan hukum kasus kebakaran yang menimbulkan kabut asap.
Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana kabut asap merupakan salah satu yang menjadi atensi Polda Riau.
"Memang harus ada efek jera pagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Kita akan tegas menindak pelaku pembakar karena agar esensi bisa dirasakan dan disaksikan masyarakat," ucapnya.
Walhi Riau menegaskan bahwa praperadilan kasus SP3 15 perusahaan akan disidangkan 14 November 2016 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita yakin akan menang dalam sidang nanti. Materi dan bukti baru dan juga alasan Polda Riau menghentikan kasus 15 perusahaan adalah hal yang salah akan kita beberkan nanti," ucap Deputi Direktur Walhi Riau Boy Sembiring.
(nag)