Temani Djarot Kampanye, DPRD Minta Wali Kota Jakbar Diberi Sanksi
Kamis, 10 November 2016 - 02:27 WIB
Temani Djarot Kampanye, DPRD Minta Wali Kota Jakbar Diberi Sanksi
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Plt Gubernur DKI Jakarta memanggil Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi karena kedapatan mendampingi cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat saat kamapney di Kembangan, Jakarta Barat.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono harus memanggil dan meminta klarifikasi dari Anas Effendi. Sebab, kata Taufik, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti kegiatan kampanye.
Kemudian, UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Aturannya jelas. Kami akan mengirimkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Plt Gubernur DKI. Kami harap Anas segera diberi sanksi, itu jelas pelanggaran," kata Muhammad Taufik di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menyayangkan, jika memang benar Wali Kota Jakarta Barat ikut mendampingi kampanye cawagub petahana. Namun, kata dia, semua tuduhan tersebut harus dibuktikan dulu.
"Karena itu, kami akan memanggil Panitia Pengawas pemilu (Panwas) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Dalam kampanye, cagub dan cawagub tak boleh libatkan PNS. Kami akan buktikan dulu, baru bicara sanksi," tegasnya‎
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono harus memanggil dan meminta klarifikasi dari Anas Effendi. Sebab, kata Taufik, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti kegiatan kampanye.
Kemudian, UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Aturannya jelas. Kami akan mengirimkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Plt Gubernur DKI. Kami harap Anas segera diberi sanksi, itu jelas pelanggaran," kata Muhammad Taufik di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menyayangkan, jika memang benar Wali Kota Jakarta Barat ikut mendampingi kampanye cawagub petahana. Namun, kata dia, semua tuduhan tersebut harus dibuktikan dulu.
"Karena itu, kami akan memanggil Panitia Pengawas pemilu (Panwas) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Dalam kampanye, cagub dan cawagub tak boleh libatkan PNS. Kami akan buktikan dulu, baru bicara sanksi," tegasnya‎
(kri)