Diperiksa Kasus Penistaan Agama, Ahok Didampingi Kuasa Hukum

Senin, 07 November 2016 - 16:53 WIB
Diperiksa Kasus Penistaan...
Diperiksa Kasus Penistaan Agama, Ahok Didampingi Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - Menghadapi kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) didampingi 30 kuasa hukum. Namun dalam pemeriksaan hari ini di Mabes Polri, hanya beberapa kuasa hukum saja yang mendampinginya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjend Pol Agus Rianto mengatakan, kalau saat ini, Ahok masih diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Meski sudah delapan jam diperiksa, dia tidak dapat memastikan akan sampai berapa lama lagi Ahok diperiksa. "Kita tunggu saja, penyidik masih meminta keterangannya," ujarnya pada wartawan, Senin (7/11/2016).

Adapun dalam kasus dugaan penistaan agama itu, kata Agus, Ahok Didampingi 30 kuasa hukumnya. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, 30 kuasa hukumnya itu tak hadir semua mendampingi Ahok.

"Kuasa hukumnya (Ahok) ada 30 cuman yang datang beberapa saja hari ini," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kasus penistaan agama ini, polisi sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari pelapor, staf Ahok, staf di Pemkot DKI, dan pihak Kominfo. Selain itu, saksi ahli pun sudah diperiksa polisi.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7995 seconds (0.1#10.24)