Pastikan Laporan Warga Diproses, Kapolres Ini Luncurkan Hotline Pengaduan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat terkait perkara hukum yang lambat diproses, membuat Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng membuat layanan pengaduan via online.
Layanan ini digulirkan untuk melayani secara profesional dan cepat untuk semua laporan warga yang masuk.
"Anda tidak puas dengan kinerja polisi, silahkan menyampaikan komplain ke kami melalui layanan pengaduan online Itwasda Polda Kalteng nomor HP 082250011184 atau layanan pengaduan online Siwas Polres Kobar nomor HP 0821 5349 7555 atau ke Halo Reskrim bisa SMS, telepon atau WA ke nomor 0812 5172 9211," ujar Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Reskrim AKP Guntur T.B di Mapolres, Kamis (3/11/2016).
Menurut Guntur, layanan online ini digulirkan untuk merespon dengan cepat semua aduan dan laporan masyarakat terkait kasus kriminal dan kasus lainnya.
"Bahkan di layanan ini kami menyertakan nomor HP Itwasda Polda Kalteng. Jadi aduan warga langsung bisa dibaca oleh pimpinan kami di Polda Kalteng," katanya.
Ia berharap dengan adanya hotline ini bisa digunakan warga Kobar dan Kalteng untuk memberikan masukan, kritik dan saran buat kemajuan Polri. "Tanpa masyarakat, Polri bukan siapa siapa. Karena kami ada untuk melayani warga," sebutnya.
Sebelumnya, banyak laporan dari warga tak cepat diproses oleh Reskrim Polres Kobar. Salah satunya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) kepada dua wanita dan satu bocah di Pangkalan Bun pada 24 September 2016.
Meski sudah berjalan satu bulan lebih, kasus tersebut baru dilimpahkan ke kejaksaan setelah ramai diberitakan di media massa.
Layanan ini digulirkan untuk melayani secara profesional dan cepat untuk semua laporan warga yang masuk.
"Anda tidak puas dengan kinerja polisi, silahkan menyampaikan komplain ke kami melalui layanan pengaduan online Itwasda Polda Kalteng nomor HP 082250011184 atau layanan pengaduan online Siwas Polres Kobar nomor HP 0821 5349 7555 atau ke Halo Reskrim bisa SMS, telepon atau WA ke nomor 0812 5172 9211," ujar Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Reskrim AKP Guntur T.B di Mapolres, Kamis (3/11/2016).
Menurut Guntur, layanan online ini digulirkan untuk merespon dengan cepat semua aduan dan laporan masyarakat terkait kasus kriminal dan kasus lainnya.
"Bahkan di layanan ini kami menyertakan nomor HP Itwasda Polda Kalteng. Jadi aduan warga langsung bisa dibaca oleh pimpinan kami di Polda Kalteng," katanya.
Ia berharap dengan adanya hotline ini bisa digunakan warga Kobar dan Kalteng untuk memberikan masukan, kritik dan saran buat kemajuan Polri. "Tanpa masyarakat, Polri bukan siapa siapa. Karena kami ada untuk melayani warga," sebutnya.
Sebelumnya, banyak laporan dari warga tak cepat diproses oleh Reskrim Polres Kobar. Salah satunya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) kepada dua wanita dan satu bocah di Pangkalan Bun pada 24 September 2016.
Meski sudah berjalan satu bulan lebih, kasus tersebut baru dilimpahkan ke kejaksaan setelah ramai diberitakan di media massa.
(nag)