Demo 4 November, Polda Metro Dapat Bantuan dari 6 Polda

Selasa, 01 November 2016 - 18:31 WIB
Demo 4 November, Polda...
Demo 4 November, Polda Metro Dapat Bantuan dari 6 Polda
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menerbitkan maklumat dengan nomor MAK/03/X/2016 tentang rencana demo yang bakal digelar pada 4 November 2016 oleh ormas Islam. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya potensi yang tak diinginkan.

"Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi (demo 4 November 2016) dan provokator," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Menurut Awi, dalam maklumat itu, terdapat larangan bagi peserta demo dan larangan tersebut harus diikuti. Maklumat itu pun bersifat sebagai pengingat pada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum secara tertib dan damai, sesuai hukum yang berlaku. "Terkait keamanan, kami kedepankan persuasif," ujarnya.

Dia menambahkan, pengamanan aksi 4 November 2016 akan mendapatkan bantuan dari enam Polda, yakni Polda Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengamanan itu dilakukan untuk memastikan situasi demo berjalan kondusif.

"Pengamanan itu kami lakukan, agar kami siap mengantisipasi hal yang tak diinginkan," katanya.

Berikut maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan:

1. Massa dilarang membawa senpi, amunisi, dan bahan peledak.

2. Massa dilarang membawa senjata tajam atau pemukul.

3. Dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan maupun tertulis supaya melakukan perbuatan melanggar hukum.

4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan, dan pencemaran nama baik.

5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

6. Tidak melawan dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankannya tugasnya.

7. Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas berwenang.

8. Dilarang melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun.
(mhd)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
54 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved