PNS Terpidana Korupsi Tetap Digaji, Sekda Sinjai Ditahan

Senin, 31 Oktober 2016 - 22:12 WIB
PNS Terpidana Korupsi...
PNS Terpidana Korupsi Tetap Digaji, Sekda Sinjai Ditahan
A A A
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai Taiyeb A Mappasere, Senin (31/10/2016). Taiyeb ditahan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi karena diduga memperkaya orang lain dengan cara melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai M Sumartono mengatakan, dugaan kasus yang menjerat Taiyeb A Mappasere tersebut karena tersangka dengan wewenangnya sebagai sekda tidak mengusulkan untuk pemberhentian gaji yang diterima oleh para PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi walau kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak tanggung-tanggung kerugian negara yang diderita mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Karena atas wewenangnya yang tidak mengusulkan pemberhentian gaji tersebut, banyak pegawai yang menjadi terpidana korupsi yang masih menerima gaji sejak tahun 2012 hingga saat ini.

"Seharusnya sebagai sekda tugasnya mengusulkan untuk menghentikan gaji terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap tapi tidak dilakukan. Sehingga gaji terpidana korupsi itu tetap terbayarkan, ada banyak yang menerima gaji itu tapi wewenangnya itu terpecah-pecah pada Sekda dan enam orang lainnya tapi saya tidak hapal nama-namanya," kata Sumartono.

Sebelumnya Taiyeb dipanggil ke kantor kejaksaan pada Senin siang sekira pukul 11.00 Wita, untuk diperiksa selaku tersangka dan dia datang sendiri, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, kata Sumartono, Taiyeb adalah tersangka pertama dia juga ditenggarai tidak menikmati uang negara yang diduga bukan untuk peruntukanya itu, karena pembayaran gaji terpidana korupsi langsung masuk ke rekening masing-masing. Sehingga ada kemungkinan bertambahnya tersangka lainnya setelah pihak kejaksaan melakukan pengembangan.

Terkait penahanan Sekda Sinjai Taiyeb A Mappasere, Kabag Humas Pemkab Sinjai Sabir Syur membenarkan hal tersebut, kendati tidak menyebutkan secara rinci apa persoalan hukum yang disangkakan kepada dia.

"Memang benar Sekda Sinjai ditahan, tapi saya yakin dia orang yang menjalankan aturan, untuk masalah hukum yang dijalaninya silahkan konfirmasi kepada pihak yang terkait," kata Sabir Syur.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)