Curi Buah Sawit Senilai Rp75.000, Bos Perusahaan Penjarakan Petani
A
A
A
INHU - Seorang petani di Rengat Barat Kabupaten Inhu, Riau bernama Aliyas (67) diduga mengambil sejumlah tandan buah sawit milik PT Tesso Indah Pasir Ringgit. Tidak terima dengan perlakuan petani itu, bos perusahaan itu mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan Aliyas.
Satu hari setelah dilaporkan, polisi menciduk Aliyas. Berdasarkan laporan polisi ada 10 janjang tandas buah segar (TBS) di duga dicuri.
"Kemarin pelapor bernama Surya Purnama yang merupakan manajer perusahaan mengadukan kasus pencurian itu ke Polsek Rengat Barat dengan Nomor: LP/55/X/2016/RIAU/RES INHU/SEK RGT BRT," ucap Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen, Sabtu (29/10/2016).
Dugaan pencurian itu terjadi pada 28 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 WIB, di area perusahaan PT Tesso Indah Pasir Ringgit Divisi VI Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat.
Saat itu, sejumlah karyawan perusahaan melihat Aliyas sedang memanen buah kelapa sawit. Melihat itu, sejumlah karyawan perusahaan menangkapnya. Aliyas mengaku mengambil buah sawit hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah itu, Aliyas dibawa ke petugas sekuriti ke kantor perusahaan untuk diinterogasi. Kemudian perusahaan sawit itu melaporkannya ke polisi. Selain tersangka, diamankan juga barang bukti sebanyak 10 janjang buah sawit yang jika diuangkan nilainya seharga Rp75 ribu.
"Barang bukti yang diamankan 60 kilogram buah sawit dan sebuah dodos (alat memanen sawit). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Rengat Barat," ucapnya.
Satu hari setelah dilaporkan, polisi menciduk Aliyas. Berdasarkan laporan polisi ada 10 janjang tandas buah segar (TBS) di duga dicuri.
"Kemarin pelapor bernama Surya Purnama yang merupakan manajer perusahaan mengadukan kasus pencurian itu ke Polsek Rengat Barat dengan Nomor: LP/55/X/2016/RIAU/RES INHU/SEK RGT BRT," ucap Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen, Sabtu (29/10/2016).
Dugaan pencurian itu terjadi pada 28 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 WIB, di area perusahaan PT Tesso Indah Pasir Ringgit Divisi VI Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat.
Saat itu, sejumlah karyawan perusahaan melihat Aliyas sedang memanen buah kelapa sawit. Melihat itu, sejumlah karyawan perusahaan menangkapnya. Aliyas mengaku mengambil buah sawit hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah itu, Aliyas dibawa ke petugas sekuriti ke kantor perusahaan untuk diinterogasi. Kemudian perusahaan sawit itu melaporkannya ke polisi. Selain tersangka, diamankan juga barang bukti sebanyak 10 janjang buah sawit yang jika diuangkan nilainya seharga Rp75 ribu.
"Barang bukti yang diamankan 60 kilogram buah sawit dan sebuah dodos (alat memanen sawit). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Rengat Barat," ucapnya.
(mhd)