Komisi Yudisial Angkat Bicara Soal Vonis Jessica Kumala Wongso

Sabtu, 29 Oktober 2016 - 19:23 WIB
Komisi Yudisial Angkat...
Komisi Yudisial Angkat Bicara Soal Vonis Jessica Kumala Wongso
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak yang mungkin kecewa dengan putusan Majelis Hakim kepada Jessica Kumala Wongso untuk menyampaikannya melalui jalur yang teratur yakni melapor ke KY atau pun Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Jessica dan telah diketahui seluruh pihak. Berbagai penilaian pun datang dari banyak sisi terkait vonis tersebut.

Terhadap seluruh komentar dan penilaian tersebut, Farid menuturkan, Komisi Yudisial meminta seluruh pihak agar menyampaikannya secara terukur. Sekalipun berpendapat merupakan hak seluruh orang, namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapa pun.

"Apapun bentuk ketidakpuasannya, atau bisa jadi dugaan terhadap pelanggarannya, maka kami juga mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur, terhadap substansi putusannya. Maka jalur upaya hukum adalah jawabnya (baik banding, kasasi, atau bahkan PK)," kata Farid dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/10/2016).

Farid menuturkan, jika diduga terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun Mahkamah Agung (MA).

"Komisi Yudisial telah mengawal kasus yang menarik perhatian publik ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sempat menyatakan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum. Polda pun tak mempermasalahkan proses banding yang diajukan kubu Jessica.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dalam persidangan yang berlangsung 32 kali itu, lanjut Awi, sudah proporsional dan penyidik selama ini sudah melakukan secara maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica.

Awi menambahkan, terkait upaya hukum lanjutan berupa banding dari kubu Jessica itu merupakan hak terdakwa. "Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silakan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Jaksa Anggap Tudingan...
Jaksa Anggap Tudingan Jessica Wongso Lagu Lama Judul Baru
Jaksa Ungkit Nasihat...
Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso
Berita Terkini
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
16 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
4 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
6 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved