4 Pegawai Dishub Provinsi Sumatera Tertangkap Tangan Pungli
A
A
A
MEDAN - Tim Khusus Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap tangan empat pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera, saat melakukan pungli di Jembatan Timbang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pungli ini dikenakan pada truk yang melebihi tonase dan uang hasil pungli mencapai Rp45 juta perhari.
Pungli itu sempat direkam oleh video amatir. Tampak dalam rekaman video, setiap truk angkutan barang yang melebihi tonase menyerahkan sejumlah uang kepada petugas timbangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Tim Khusus Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Polrestabes Medan yang melakukan pengintaian langsung melakukan penggeledahan. Empat orang pegawai dinas perhubungan yang sedang bertugas di lokasi pun tidak dapat mengelak.
Apalagi saat digeledah petugas menemukan uang dari dalam kantong Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara ini dengan total lebih dari Rp7 juta.
Polisi juga menemukan sejumlah berkas laporan yang tidak wajar dari pungutan resmi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kuat dugaan, para pegawai Dinas Perhubungan Sumatera Utara ini sudah lama melakukan pungli.
Truk yang memiliki kelebihan tonase harus menurunkan barangnya hingga sesuai dengan daya angkut atau tidak dibenarkan melintas. Peraturan ini kemudian dijadikan modus para tersangka untuk meminta sejumlah uang.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ke empat pegawai dinas perhubungan berikut seorang sopir truk yang dimintai uang digiring ke Mapolrestabes Medan.
Pungli ini dikenakan pada truk yang melebihi tonase dan uang hasil pungli mencapai Rp45 juta perhari.
Pungli itu sempat direkam oleh video amatir. Tampak dalam rekaman video, setiap truk angkutan barang yang melebihi tonase menyerahkan sejumlah uang kepada petugas timbangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Tim Khusus Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Polrestabes Medan yang melakukan pengintaian langsung melakukan penggeledahan. Empat orang pegawai dinas perhubungan yang sedang bertugas di lokasi pun tidak dapat mengelak.
Apalagi saat digeledah petugas menemukan uang dari dalam kantong Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara ini dengan total lebih dari Rp7 juta.
Polisi juga menemukan sejumlah berkas laporan yang tidak wajar dari pungutan resmi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kuat dugaan, para pegawai Dinas Perhubungan Sumatera Utara ini sudah lama melakukan pungli.
Truk yang memiliki kelebihan tonase harus menurunkan barangnya hingga sesuai dengan daya angkut atau tidak dibenarkan melintas. Peraturan ini kemudian dijadikan modus para tersangka untuk meminta sejumlah uang.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ke empat pegawai dinas perhubungan berikut seorang sopir truk yang dimintai uang digiring ke Mapolrestabes Medan.
(san)