Kepala BPBJD Bantah Dituding 'Main' Proyek
Jum'at, 21 Oktober 2016 - 22:39 WIB
Kepala BPBJD Bantah Dituding 'Main' Proyek
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda menjelaskan terkait protes pimpinan DPRD terhadap percepatan lelang yang dilakukan eksekutif padahal pembahasan APBD 2017 belum dimulai.
"Jadi boleh, ini sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 73," kata Blessmiyanda, saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2016).
"Dimana untuk kondisi tertentu dapat dilakukan pelelangan mendahului KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," katanya. (Baca: DPRD DKI Ungkap Dugaan 'Permainan' Proyek Anak Buah Ahok)
Blessmiyanda menyebut konsep ini telah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera). Ada 13 paket program yang sudah dilelang dengan nilai Rp4,42 triliun.
"Sudah ada pemenang lelang untuk manajemen konstruksi Sky Hospital RSUD Tarakan," kata Blessmiyanda.
Lebih lanjut, tanda tangan kontrak pelaksanaan program dengan pemenang dilakukan setelah penetapan APBD 2017. "Kami memberi klausul kepada penyedia. Bila anggaran kami tidak tersedia atau mencukupi, maka pelelangan dibatalkan. Penyedia tidak akan menuntut dan tidak diberi ganti rugi," katanya.
"Jadi boleh, ini sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 73," kata Blessmiyanda, saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2016).
"Dimana untuk kondisi tertentu dapat dilakukan pelelangan mendahului KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," katanya. (Baca: DPRD DKI Ungkap Dugaan 'Permainan' Proyek Anak Buah Ahok)
Blessmiyanda menyebut konsep ini telah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera). Ada 13 paket program yang sudah dilelang dengan nilai Rp4,42 triliun.
"Sudah ada pemenang lelang untuk manajemen konstruksi Sky Hospital RSUD Tarakan," kata Blessmiyanda.
Lebih lanjut, tanda tangan kontrak pelaksanaan program dengan pemenang dilakukan setelah penetapan APBD 2017. "Kami memberi klausul kepada penyedia. Bila anggaran kami tidak tersedia atau mencukupi, maka pelelangan dibatalkan. Penyedia tidak akan menuntut dan tidak diberi ganti rugi," katanya.
(ysw)