Begal Motor Marak, Polda Harus Berani Tindak Tegas Para Pelaku
Kamis, 20 Oktober 2016 - 17:09 WIB
Begal Motor Marak, Polda Harus Berani Tindak Tegas Para Pelaku
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPP) menyebut potensi terjadinya aksi begal motor di DKI Jakarta masih sangat tinggi. Tindakan tegas terhadap begal motor harus dilakukan Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif LIPP, A Syaifuddin mengatakan, pada 2016 ini diperkirakan 195 di antara 100.000 penduduk DKI Jakarta potensial menjadi korban kejahatan termasuk begal sepeda motor. Adapun frekuensi kejahatan di Ibu Kota pada 2015 lalu terjadi setiap 12 menit 26 detik.
Syaifuddin menuturkan, sangat mendukung langkah Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas terhadap pelaku begal motor yang beraksi di Jakarta. Pasalnya, para pelaku kejahatan ini sangat nekat setiap menjalankan aksinya.
"Kami mendukung kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho yang melakukan tindakan keras terhadap pelaku pembegalan yang mempergunakan senjata api," kata Syaifuddin dalam pers rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (20/10/2016).
Syaifuddin menilai, tindakan keras kepolisian akan mempersempit ruang gerak pelaku begal motor yang acap kali beroperasi lintas provinsi, lintas kota dan lintas Kabupaten.
"Tindakan keras yang terukur dan dibenarkan oleh Undang-Undang itu kami pandang akan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang mencoba-coba menjadi pelaku begal motor dan atau bersembunyi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sehingga, lanjut Syaifuddin, tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku begal motor untuk bersembunyi dari target operasi penangkapan atas tindak kejahatan yang telah dilakukan di wilayah hukum mana pun Indonesia.
Menurut Syaifuddin, tindakan keras terhadap begal motor, pada akhirnya membuat ketentraman masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi lebih diutamakan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho.
"Keberadaan Polri sebagai garda terdepan pelayanan dan perlindungan masyarakat akan lebih mewujud di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Direktur Eksekutif LIPP, A Syaifuddin mengatakan, pada 2016 ini diperkirakan 195 di antara 100.000 penduduk DKI Jakarta potensial menjadi korban kejahatan termasuk begal sepeda motor. Adapun frekuensi kejahatan di Ibu Kota pada 2015 lalu terjadi setiap 12 menit 26 detik.
Syaifuddin menuturkan, sangat mendukung langkah Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas terhadap pelaku begal motor yang beraksi di Jakarta. Pasalnya, para pelaku kejahatan ini sangat nekat setiap menjalankan aksinya.
"Kami mendukung kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho yang melakukan tindakan keras terhadap pelaku pembegalan yang mempergunakan senjata api," kata Syaifuddin dalam pers rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (20/10/2016).
Syaifuddin menilai, tindakan keras kepolisian akan mempersempit ruang gerak pelaku begal motor yang acap kali beroperasi lintas provinsi, lintas kota dan lintas Kabupaten.
"Tindakan keras yang terukur dan dibenarkan oleh Undang-Undang itu kami pandang akan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang mencoba-coba menjadi pelaku begal motor dan atau bersembunyi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sehingga, lanjut Syaifuddin, tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku begal motor untuk bersembunyi dari target operasi penangkapan atas tindak kejahatan yang telah dilakukan di wilayah hukum mana pun Indonesia.
Menurut Syaifuddin, tindakan keras terhadap begal motor, pada akhirnya membuat ketentraman masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi lebih diutamakan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho.
"Keberadaan Polri sebagai garda terdepan pelayanan dan perlindungan masyarakat akan lebih mewujud di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
(whb)