Plt Kasatpol PP Jadi Tersangka Perusakan Pusaka Raja Gowa

Selasa, 11 Oktober 2016 - 17:05 WIB
Plt Kasatpol PP Jadi...
Plt Kasatpol PP Jadi Tersangka Perusakan Pusaka Raja Gowa
A A A
MAKASSAR - Pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Plt Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro menjadi tersangka kasus perusakan benda pusaka milik Kerajaan Gowa, di rumah adat Balla Lompoa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sulawesi Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Alimuddin Tiro. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 tentang Perusakan secara Bersama-sama dengan ancaman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, terdapat tiga orang yang diperiksa dalam kasus dugaan perusakan brankas penyimpanan benda pusaka peningalan Kerajaan Gowa di rumah adat Balla Lompoa.

"Polda Sulsel berencana melimpahkan kasus dugaan perusakan penyimpanan benda pusaka Kerajaan Gowa ke Mabes Polri," katanya, kepada wartawan, Selasa (11/10/2016).

Ditambahkan dia, terkait kisruh Kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang berujung pada pembakaran DPRD Gowa, penanganan kasusunya tetap ditangani oleh Polda Sulsel.

"Untuk kasus itu, kami telah mengaman sembilan pelaku dan satu diantaranya telah diketehui identitasnya masih menjadi buruan polisi," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)