Tolak Diajak Berhubungan dalam Keadaan Mabuk, Kekasih Dipukuli
A
A
A
BATAM - Lantaran menolak diajak berhubungan intim, seorang wanita Marta (38) dianiaya kekasihnya hingga babak belur. Dengan didampingi sejumlah warga dan perangkat RT, korban akhirnya ke Polsek Bengkong.
Menurut pengakuan korban, sekitar pukul 22.00 WIB, dia diajak oleh kekasihnya Niko (40) ke dalam kosan, di Gang Singgah Bengkong Dalam, RT 5/2. Di kosanan, pelaku mengajak korban berhubungan badan, tetapi ditolak.
"Saya tidak mau, karena dia dalam keadaan mabuk," akunya dihadapan polisi, Senin (10/10/2016).
Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Setelah jatuh, korban dipukul hingga pelipis kirinya mengalami luka lebam. Kemudian, mulut dan dahi korban juga dipukul.
"Bahkan, punggung saya dicakar pelaku. Saat ada kesempatan kabur, saya keluar dari dalam kosnya," terangnya.
Setelah berhasil kabur, dengan dibantu warga sekitar akhirnya korban diantarkan pulang ke rumahnya di daerah Batamcenter. Namun, pelaku berusaha mengejar korban hingga ke rumahnya.
"Lalu, saya meminta bantuan warga dan Niko akhirnya berhasil diamankan. Makanya saya dibawa ke polsek," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa mengatakan, sebelum korban membuat laporan ke polsek, warga sempat mendatangi Polsek Batamkota, karena rumah korban dekat Batamcenter.
"Karena lokasi penganiayaan di Bengkong, makanya korban diarahkan ke Polsek Bengkong oleh SPK Polsek Batamkota," jelasnya.
Buala menambahkan, pelaku dan korban sudah berpacaran sejak dua bulan belakangan dan sudah pernah berhubungan badan. Tetapi, karena saat itu pelaku dalam kondisi mabuk, makanya korban menolak ajakan pelaku.
Padahal, mereka dalam waktu dekat ini mereka mau menikah. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat satu dengan ancaman penjara empat tahun," ujarnya.
Menurut pengakuan korban, sekitar pukul 22.00 WIB, dia diajak oleh kekasihnya Niko (40) ke dalam kosan, di Gang Singgah Bengkong Dalam, RT 5/2. Di kosanan, pelaku mengajak korban berhubungan badan, tetapi ditolak.
"Saya tidak mau, karena dia dalam keadaan mabuk," akunya dihadapan polisi, Senin (10/10/2016).
Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Setelah jatuh, korban dipukul hingga pelipis kirinya mengalami luka lebam. Kemudian, mulut dan dahi korban juga dipukul.
"Bahkan, punggung saya dicakar pelaku. Saat ada kesempatan kabur, saya keluar dari dalam kosnya," terangnya.
Setelah berhasil kabur, dengan dibantu warga sekitar akhirnya korban diantarkan pulang ke rumahnya di daerah Batamcenter. Namun, pelaku berusaha mengejar korban hingga ke rumahnya.
"Lalu, saya meminta bantuan warga dan Niko akhirnya berhasil diamankan. Makanya saya dibawa ke polsek," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa mengatakan, sebelum korban membuat laporan ke polsek, warga sempat mendatangi Polsek Batamkota, karena rumah korban dekat Batamcenter.
"Karena lokasi penganiayaan di Bengkong, makanya korban diarahkan ke Polsek Bengkong oleh SPK Polsek Batamkota," jelasnya.
Buala menambahkan, pelaku dan korban sudah berpacaran sejak dua bulan belakangan dan sudah pernah berhubungan badan. Tetapi, karena saat itu pelaku dalam kondisi mabuk, makanya korban menolak ajakan pelaku.
Padahal, mereka dalam waktu dekat ini mereka mau menikah. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat satu dengan ancaman penjara empat tahun," ujarnya.
(san)