Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh Tamiang Ricuh

Kamis, 06 Oktober 2016 - 16:35 WIB
Pelaksanaan Hukuman...
Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh Tamiang Ricuh
A A A
KARANG BARU - Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 28 warga Aceh Tamiang, Kamis siang (6/10/2016) di depan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sempat diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi ketika puluhan terdakwa memprotes algojo yang dianggap terlalu keras mencambuk sehingga mengakibatkan salah seorang terdakwa jatuh saat dicambuk.
Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh Tamiang Ricuh

Aksi keributan akhirnya berhasil diredakan oleh aparat Satpol PP bersama Dinas Syariat Islam yang mengajak para terdakwa masuk ke dalam ruangan.

Sebanyak 28 warga Aceh Tamiang menjalani hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan aparat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kejaksaan dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, TNI dan Polisi Militer.

Dari 28 terdakwa, 27 diantaranya terlibat kasus maisir atau perjudian dan satu orang yang merupakan wanita terlibat kasus penjualan minuman keras. Para terdakwa setelah dipotong masa tahanan rata-rata menjalani hukuman cambuk sebanyak satu hingga 15 kali.
Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh Tamiang Ricuh


Wakil Bupati Aceh Tamiang Iskandar Zulkarnain mengatakan, hukuman cambuk di Aceh Tamiang biasanya dilakukan pada hari Kamis siang dan Jumat siang. "Dengan hukuman ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada warga agar tidak lagi melakukan penyakit masyarakat," kata Iskandar.Save
(sms)
Berita Terkait
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Terbukti Langgar Syariat...
Terbukti Langgar Syariat Islam, 3 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Penegakkan Hukuman Cambuk...
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Sepuluh Terpidana Jarimah...
Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh
Gara-gara Mesum di Mobil,...
Gara-gara Mesum di Mobil, Sepasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk Sebanyak 25 Kali
Langgar Hukum Syariat...
Langgar Hukum Syariat Islam, Lima Orang di Aceh Dihukum Cambuk Hingga 70 Kali
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
42 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
42 menit yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
54 menit yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
58 menit yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved