Cuti Kampanye, Saksi Ahli Sebut Plt Gubernur Bisa Urus APBD
Kamis, 06 Oktober 2016 - 12:34 WIB
Cuti Kampanye, Saksi Ahli Sebut Plt Gubernur Bisa Urus APBD
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang menyebut pelaksana tugas tidak bisa menangani APBD DKI dimentahkan saksi dari kuasa Presiden.
Ahli dari Kuasa Presiden, Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa Pelaksana tugas (Plt) atau pejabat berwenang dan diberikan tanggung jawab untuk menangani Perda APBD saat ditinggal oleh petahana jika tengah cuti kampanye.
"Pelaksana tugas gubernur berwenang menangani perda APBD maupun perda perangkat daerah dan organisasi perangkat daerah dan perangkat daerah kalau ada bencana alam," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) kepada majelis hakim MK, Kamis (6/10/2016).
"Semua sesuai dengan bingkai program Gubernur petahana. Menteri dalam negeri sendiri akan mengangkat plt terbaik dan bebas dari konflik of interest," tuturnya.
Lebih lanjut Djohermansyah mengaku jika sebaiknya cuti bagi petahana pada masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.
"Ini bisa meningkatkan kualitas pilkada kita dan lebih menjamin pilkada yang demokratis sesuai amanat pasal 18 ayat 4 uud 1945," kata Djohermansyah.
Ahli dari Kuasa Presiden, Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa Pelaksana tugas (Plt) atau pejabat berwenang dan diberikan tanggung jawab untuk menangani Perda APBD saat ditinggal oleh petahana jika tengah cuti kampanye.
"Pelaksana tugas gubernur berwenang menangani perda APBD maupun perda perangkat daerah dan organisasi perangkat daerah dan perangkat daerah kalau ada bencana alam," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) kepada majelis hakim MK, Kamis (6/10/2016).
"Semua sesuai dengan bingkai program Gubernur petahana. Menteri dalam negeri sendiri akan mengangkat plt terbaik dan bebas dari konflik of interest," tuturnya.
Lebih lanjut Djohermansyah mengaku jika sebaiknya cuti bagi petahana pada masa kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.
"Ini bisa meningkatkan kualitas pilkada kita dan lebih menjamin pilkada yang demokratis sesuai amanat pasal 18 ayat 4 uud 1945," kata Djohermansyah.
(ysw)