Gugatan Cuti Kampanye Ditolak, Ahok Ogah Teken APBD 2017
Kamis, 06 Oktober 2016 - 10:12 WIB
Gugatan Cuti Kampanye Ditolak, Ahok Ogah Teken APBD 2017
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan jika APBD 2017 tidak akan disahkan jika gugatannya soal cuti Kampanye ditolak MK.
"Kalau cuti, pasti saya yakin APBD enggak bisa tanda tangan sampai Februari," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan jika hari ini akan menjalani satu sidang lagi yaitu mendengarkan saksi ahli dari Pemerintah dan DPR-RI yang berlangsung hari ini. Rencananya sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB.
"Hari ini bukan saksi ahli dari kami dari pemerintah dan DPR. Hari ini kita dengarkan tinggal satu kali sidang lagi," kata Ahok.
Ahok mengaku tidak mengetahui apakah hakim akan memtusukan hari ini juga soal gugatannya. "Tidak tahu akan diputus hari ini atau di sidang selanjutnya, kita tunggu saja," katanya.
Menurutnya, RAPBD menjadi APBD untuk 2017 tidak bisa ditandatangani oleh pelaksana tugas atau pejabat kecuali jika Ahok berhenti dari jabatannya. Sementara Ahok hanya akan cuti jika memang permohonan gugatannya ditolak.
"APBD enggak bisa tanda tangan oleh pelaksanaan tugas atau pejabat, kecuali saya sudah berhenti," katanya.
"Kalau cuti, pasti saya yakin APBD enggak bisa tanda tangan sampai Februari," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan jika hari ini akan menjalani satu sidang lagi yaitu mendengarkan saksi ahli dari Pemerintah dan DPR-RI yang berlangsung hari ini. Rencananya sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB.
"Hari ini bukan saksi ahli dari kami dari pemerintah dan DPR. Hari ini kita dengarkan tinggal satu kali sidang lagi," kata Ahok.
Ahok mengaku tidak mengetahui apakah hakim akan memtusukan hari ini juga soal gugatannya. "Tidak tahu akan diputus hari ini atau di sidang selanjutnya, kita tunggu saja," katanya.
Menurutnya, RAPBD menjadi APBD untuk 2017 tidak bisa ditandatangani oleh pelaksana tugas atau pejabat kecuali jika Ahok berhenti dari jabatannya. Sementara Ahok hanya akan cuti jika memang permohonan gugatannya ditolak.
"APBD enggak bisa tanda tangan oleh pelaksanaan tugas atau pejabat, kecuali saya sudah berhenti," katanya.
(ysw)