Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Gunung Mas Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 05 Oktober 2016 - 02:03 WIB
Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Gunung Mas Divonis 9 Tahun Penjara
A
A
A
PALANGKA RAYA - JR (17) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Uwik (27) dan dua anaknya, ER (8) serta RE (7 bulan), divonis 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa JR 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Etri Widyati membacakan amar putusan, di PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2016).
Atas putusan hakim ini, penasehat hukum terdakwa, Ipik Haryanto dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Sutanta, Dedi Frangky dan Janang, menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, tim JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa yakni 10 tahun penjara. Pertimbangannya, perbuatan terdakwa masuk kategori pembunuhan sadis.
Tuntutan 10 tahun sesuai Undang-undang 11/2012 tentang Peradilan Anak di Pasal 81 Ayat 6. Di mana untuk perbuatan yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup, hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara.
JR dalam kasus pembunuhan di Desa Tumbang Empas Kabupaten Gunung Mas dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Jaksa juga mengenakan pasa 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Untuk diketahui, setelah dilaporkan hilang, Uwik dan dua anaknya ditemukan tak bernyawa pada Sabtu 20 September 2016. Jenazah ibu muda itu disembunyikan JR di dalam sebuah kubangan.
Jenazah ER dan RE kemudian ditemukan sekitar 75 meter dari lokasi penemuan ibu mereka. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Gunung Mas menetapkan JR sebagai tersangka.
Ada pun motif anak di bawah umur itu menghabisi ibu dan dua anaknya adalah dendam. Disisi lain, ada keinginan pelaku untuk menyetubuhi Uwik setelah dia mengintip korban mandi di kubangan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa JR 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Etri Widyati membacakan amar putusan, di PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2016).
Atas putusan hakim ini, penasehat hukum terdakwa, Ipik Haryanto dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Sutanta, Dedi Frangky dan Janang, menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, tim JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa yakni 10 tahun penjara. Pertimbangannya, perbuatan terdakwa masuk kategori pembunuhan sadis.
Tuntutan 10 tahun sesuai Undang-undang 11/2012 tentang Peradilan Anak di Pasal 81 Ayat 6. Di mana untuk perbuatan yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup, hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara.
JR dalam kasus pembunuhan di Desa Tumbang Empas Kabupaten Gunung Mas dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Jaksa juga mengenakan pasa 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Untuk diketahui, setelah dilaporkan hilang, Uwik dan dua anaknya ditemukan tak bernyawa pada Sabtu 20 September 2016. Jenazah ibu muda itu disembunyikan JR di dalam sebuah kubangan.
Jenazah ER dan RE kemudian ditemukan sekitar 75 meter dari lokasi penemuan ibu mereka. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Gunung Mas menetapkan JR sebagai tersangka.
Ada pun motif anak di bawah umur itu menghabisi ibu dan dua anaknya adalah dendam. Disisi lain, ada keinginan pelaku untuk menyetubuhi Uwik setelah dia mengintip korban mandi di kubangan.
(nag)