Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Gunung Mas Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2016 - 02:03 WIB
Pembunuh Ibu dan Dua...
Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Gunung Mas Divonis 9 Tahun Penjara
A A A
PALANGKA RAYA - JR (17) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Uwik (27) dan dua anaknya, ER (8) serta RE (7 bulan), divonis 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa JR 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Etri Widyati membacakan amar putusan, di PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2016).

Atas putusan hakim ini, penasehat hukum terdakwa, Ipik Haryanto dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Sutanta, Dedi Frangky dan Janang, menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa yakni 10 tahun penjara. Pertimbangannya, perbuatan terdakwa masuk kategori pembunuhan sadis.

Tuntutan 10 tahun sesuai Undang-undang 11/2012 tentang Peradilan Anak di Pasal 81 Ayat 6. Di mana untuk perbuatan yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup, hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara.

JR dalam kasus pembunuhan di Desa Tumbang Empas Kabupaten Gunung Mas dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Jaksa juga mengenakan pasa 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Untuk diketahui, setelah dilaporkan hilang, Uwik dan dua anaknya ditemukan tak bernyawa pada Sabtu 20 September 2016. Jenazah ibu muda itu disembunyikan JR di dalam sebuah kubangan.

Jenazah ER dan RE kemudian ditemukan sekitar 75 meter dari lokasi penemuan ibu mereka. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Gunung Mas menetapkan JR sebagai tersangka.

Ada pun motif anak di bawah umur itu menghabisi ibu dan dua anaknya adalah dendam. Disisi lain, ada keinginan pelaku untuk menyetubuhi Uwik setelah dia mengintip korban mandi di kubangan.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
1 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
2 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
2 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
3 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved