Nahdatul Wathan NTB Pastikan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan
A
A
A
MATARAM - Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (NW) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi tersebut.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB-NW) Lalu Abdul Muhyi Abidin mengatakan, kepengurusan NW saat ini dinahkodai oleh Sitti Raihanun Zainuddin AM, sebagai Ketua Umum PB yang sah.
"Sitti dipilih melalui Muktamar ke-13 tahun 2014. Jadi tidak ada dualisme pemimpin di NW," tegas Muhyi, Kamis (29/9/2016).
Muhyi meminta agar semua kader menghindari tindak-tindakan provokatif terkait isu dualisme kepemimpinan di NW.
"Lembaga-lembaga yang bernaung di bawah NW dalam penggunaan nama, simbol, lambang, atribut juga harus seiizin Umi Sitti sebagai Ketum PB yang sah," katanya.
Lebih lanjut Muhyi mengatakan, saat ini organisasi Islam terbesar dibawah kepemimpinannya telah tumbuh pesat di berbagai provinsi lewat amal usahanya yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial dan dakwah.
"Selain tegas dan santun, beliau (Sitti-Red) mampu mempertahankan tradisi-tradisi hasanah organisasi dan memodifikasi budaya organisasi secara fleksibel, membuat kebijakan yang strategis dan mengambil keputusan-keputusan yang berani demi tercapainya cita-cita organisasi yang sangat luhur," tuturnya.
Karena itu, Umi Sitti terus dipercayai menjadi orang nomor satu di NW dalam Muktamar XIII yang diselenggarakan pada 3-5 Mei 2014 di Mataram. "Ini menandakan kepercayaan masyarakat NW semakin utuh terhadap kepemimpinannya," ujarnya.
Ada pun kontribusi organisasi kemasyarakatan Islam ini terhadap bangsa dan negara dalam bidang pendidikan semakin bertambah pesat. Di mana tidak kurang 300 unit lebih sekolah dan madrasah telah dibangunnya.
"Saya harap semua kader NW tetap solid, dan terus berinovasi serta menghindari tindak-tindakan yang propokatif di masing-masing di wilayahnya. Keutuhan umat harus dijaga," imbau dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Sitti Raihanun Zainuddin AM, sebagai Ketua Umum PB-NW yang sah.
Panglima hukum tertinggi ini mengambulkan gugatan Putri Pendiri Nahdlatul Wathan (NW) ini soal pendirian dua badan hukum NW, pada 7 April 2016.
Dengan putusan tersebut, akta pendirian baru yang diajukan Zainul Majdi, sebagai Ketua Umum PB NW yang juga menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) batal demi hukum.
"Sekarang tidak ada lagi dualisme pemimpin di organisasi NW. Putusan MA Nomor 37 K/TUN 2016 harus ditaati. Zainul Majdi bukan pengurus dan bukan Ketum PB NW hasil Muktamar yang sah. Ketum yang sah adalah Sitti," kata Muhyi.
Selain putusan MA, juga diperkuat dengan SK Menhuk HAM No AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00297.6010.2014, yang menyatakan membatalkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Zainul Majdi.
Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08 Tahun 2016, tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan NW.
Di mana Sitti Raihanun Zainuddin, sebagai Ketum PB-NW dan Lalu Abdul Muhyi Abidin, sebagai Sekjen yang sah di kepengurusan NW.
"Seluruh warga NW agar mematuhi semua keputusan hukum tersebut, dan menjaga kekompakan, stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing," pintanya.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB-NW) Lalu Abdul Muhyi Abidin mengatakan, kepengurusan NW saat ini dinahkodai oleh Sitti Raihanun Zainuddin AM, sebagai Ketua Umum PB yang sah.
"Sitti dipilih melalui Muktamar ke-13 tahun 2014. Jadi tidak ada dualisme pemimpin di NW," tegas Muhyi, Kamis (29/9/2016).
Muhyi meminta agar semua kader menghindari tindak-tindakan provokatif terkait isu dualisme kepemimpinan di NW.
"Lembaga-lembaga yang bernaung di bawah NW dalam penggunaan nama, simbol, lambang, atribut juga harus seiizin Umi Sitti sebagai Ketum PB yang sah," katanya.
Lebih lanjut Muhyi mengatakan, saat ini organisasi Islam terbesar dibawah kepemimpinannya telah tumbuh pesat di berbagai provinsi lewat amal usahanya yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial dan dakwah.
"Selain tegas dan santun, beliau (Sitti-Red) mampu mempertahankan tradisi-tradisi hasanah organisasi dan memodifikasi budaya organisasi secara fleksibel, membuat kebijakan yang strategis dan mengambil keputusan-keputusan yang berani demi tercapainya cita-cita organisasi yang sangat luhur," tuturnya.
Karena itu, Umi Sitti terus dipercayai menjadi orang nomor satu di NW dalam Muktamar XIII yang diselenggarakan pada 3-5 Mei 2014 di Mataram. "Ini menandakan kepercayaan masyarakat NW semakin utuh terhadap kepemimpinannya," ujarnya.
Ada pun kontribusi organisasi kemasyarakatan Islam ini terhadap bangsa dan negara dalam bidang pendidikan semakin bertambah pesat. Di mana tidak kurang 300 unit lebih sekolah dan madrasah telah dibangunnya.
"Saya harap semua kader NW tetap solid, dan terus berinovasi serta menghindari tindak-tindakan yang propokatif di masing-masing di wilayahnya. Keutuhan umat harus dijaga," imbau dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Sitti Raihanun Zainuddin AM, sebagai Ketua Umum PB-NW yang sah.
Panglima hukum tertinggi ini mengambulkan gugatan Putri Pendiri Nahdlatul Wathan (NW) ini soal pendirian dua badan hukum NW, pada 7 April 2016.
Dengan putusan tersebut, akta pendirian baru yang diajukan Zainul Majdi, sebagai Ketua Umum PB NW yang juga menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) batal demi hukum.
"Sekarang tidak ada lagi dualisme pemimpin di organisasi NW. Putusan MA Nomor 37 K/TUN 2016 harus ditaati. Zainul Majdi bukan pengurus dan bukan Ketum PB NW hasil Muktamar yang sah. Ketum yang sah adalah Sitti," kata Muhyi.
Selain putusan MA, juga diperkuat dengan SK Menhuk HAM No AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00297.6010.2014, yang menyatakan membatalkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Zainul Majdi.
Kemudian diperkuat lagi dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08 Tahun 2016, tertanggal 24 Agustus 2016, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan NW.
Di mana Sitti Raihanun Zainuddin, sebagai Ketum PB-NW dan Lalu Abdul Muhyi Abidin, sebagai Sekjen yang sah di kepengurusan NW.
"Seluruh warga NW agar mematuhi semua keputusan hukum tersebut, dan menjaga kekompakan, stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing," pintanya.
(nag)