Hakim Bacakan Vonis Pasutri Penculik Dokter Rica

Kamis, 29 September 2016 - 18:17 WIB
Hakim Bacakan Vonis...
Hakim Bacakan Vonis Pasutri Penculik Dokter Rica
A A A
YOGYAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda pada pasangan suami-istri (Pasutri) Eko Purnomo dan Feni Orinanda. Keduanya dituding melakukan penculikan terhadap dokter Rica Tri Handayani untuk hijrah ke Kalimantan.

Keduanya tidak terbukti melakukan penculikan sesuai Pasal 328 KUHP. Tapi terbukti melarikan perempuan dengan tipu muslihat kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud menguasai korban.

"Terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana melarikan perempuan dengan tipu muslihat," kata Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ninik Hendras Susilowati, Kamis (29/9/2016).

Pertimbangan hakim memvonis keduanya bersalah dengan menggunakan ayat-ayat Alquran untuk meyakinkan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan traumatik pada korban.

Saat dokter Rica berangkat bersama anggota eks Gafatar di Bandara Adisucipto pada 30 Desember 2015, terdakwa meminta telepon genggamnya. Lalu, semua kontak dalam hanphone dihapus dan sim card dibuang.

Sesampainya di Kalimantan, dokter Rica diberi sim card (kartu) baru. Sehingga, korban putus kontak dengan saudara dan kerabat lainnya untuk berkomunikasi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk terdakwa Eko, dikurangi masa penahanan. Sementara istrinya Feni mendapat vonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. Keduanya ditahan sejak Januari 2016.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa tas, komputer (laptop), handphone, uang tunai Rp23 juta, dan peralatan lain termasuk surat pamit dokter Rica dikembalikan kepada jaksa.

Setelah membacakan vonis, kedua terdakwa diminta berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding. Hakim memberi waktu kepada keduanya untuk menentukanya.

"Kami masih pikir-pikir, kami minta waktu tujuh hari untuk menentukan upaya banding atau tidak," kata Jeremias Lemek, kuasa hukum kedua terdakwa.

Begitu pun dengan JPU dimintai keterangan apakah menerima atau menolak dengan upaya banding atas putusan. JPU juga belum bisa memberi kepastian karena masih mengkaji putusan. "Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata JPU Johan Wahyudi.
(san)
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
7 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
7 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
8 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
9 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
11 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
12 jam yang lalu
Infografis
5 Dampak Buruk Korban...
5 Dampak Buruk Korban KDRT, Berkaca Kasus yang Dokter Qory
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved