Berkas Pembunuh Santri Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 29 September 2016 - 17:05 WIB
Berkas Pembunuh Santri...
Berkas Pembunuh Santri Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
SURABAYA - Berkas penyidikan dan pemeriksaan perkara pembunuhan Abdul Ghani, santri Padepokan Dimas Kanjeng, hari ini dilimpahkan ke Kejati Jatim.

Selain menyerahkan berkas pembunuhan Abdul Ghani yang sudah P-21, turut dilimpahkan empat tersangka pembunuhan. Rencananya, sidang akan digelar di Surabaya karena alasan keamanan.

Sementara tersangka otak pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dan akan diberkas tersendiri.

Keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Wahyudi, serta Kurniadi. Tiga di antaranya merupakan mantan perwira menengah TNI yang telah dipecat.

Setelah menjalani pemberkasan di Kejati Jatim, keempat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, persidangan keempat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya dan Kejati Jatim.

Pemindahan lokasi sidang ke Surabaya ini dilakukan atas pertimbangan keamanan, serta banyaknya saksi perkara tersebut yang berada di Surabaya.

Selain sidang ke empat tersangka, tersangka otak pembunuhan Abdul Ghani, yaitu Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Total jumlah tersangka pembunuhan Abdul Ghani sendir sebanyak delapan tersangka, lima tersangka sudah ditahan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
7 menit yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
59 menit yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
1 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
1 jam yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
1 jam yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved