Berkas Pembunuh Santri Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
SURABAYA - Berkas penyidikan dan pemeriksaan perkara pembunuhan Abdul Ghani, santri Padepokan Dimas Kanjeng, hari ini dilimpahkan ke Kejati Jatim.
Selain menyerahkan berkas pembunuhan Abdul Ghani yang sudah P-21, turut dilimpahkan empat tersangka pembunuhan. Rencananya, sidang akan digelar di Surabaya karena alasan keamanan.
Sementara tersangka otak pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dan akan diberkas tersendiri.
Keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Wahyudi, serta Kurniadi. Tiga di antaranya merupakan mantan perwira menengah TNI yang telah dipecat.
Setelah menjalani pemberkasan di Kejati Jatim, keempat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, persidangan keempat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya dan Kejati Jatim.
Pemindahan lokasi sidang ke Surabaya ini dilakukan atas pertimbangan keamanan, serta banyaknya saksi perkara tersebut yang berada di Surabaya.
Selain sidang ke empat tersangka, tersangka otak pembunuhan Abdul Ghani, yaitu Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Total jumlah tersangka pembunuhan Abdul Ghani sendir sebanyak delapan tersangka, lima tersangka sudah ditahan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Selain menyerahkan berkas pembunuhan Abdul Ghani yang sudah P-21, turut dilimpahkan empat tersangka pembunuhan. Rencananya, sidang akan digelar di Surabaya karena alasan keamanan.
Sementara tersangka otak pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dan akan diberkas tersendiri.
Keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Wahyudi, serta Kurniadi. Tiga di antaranya merupakan mantan perwira menengah TNI yang telah dipecat.
Setelah menjalani pemberkasan di Kejati Jatim, keempat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, persidangan keempat tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya dan Kejati Jatim.
Pemindahan lokasi sidang ke Surabaya ini dilakukan atas pertimbangan keamanan, serta banyaknya saksi perkara tersebut yang berada di Surabaya.
Selain sidang ke empat tersangka, tersangka otak pembunuhan Abdul Ghani, yaitu Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Total jumlah tersangka pembunuhan Abdul Ghani sendir sebanyak delapan tersangka, lima tersangka sudah ditahan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
(san)